Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Jawaban Tumpeng ‘Dapat’ Menjadi Hindu (1)
Sudah biasa mereka gegabah menghukumi tradisi secara tiba-tiba dihukumi haram, menyerupai agama lain dan sebagainya. Mari kita belajar dari pendapat ulama yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia. Dan saya sudah klarifikasi kepada tokoh agama Hindu di Surabaya berkenaan dengan kutipan mereka yang mengambil dari kitab Hindu padahal mereka tidak mengerti kitab dalam agama lain, termasuk belum menguasai kitab-kitab dalam Islam sendiri.
Anjuran Banyak Bersedekah
Dalam tulisan tersebut sangat tidak suka dengan tumpengan karena teramat sering dilakukan, khususnya saat bangun rumah, selamatan atas kelahiran anak, 17-an dan sebagainya. Tentu mereka tidak memahami produk fikih, bahwa apa yang telah dilakukan masyarakat Muslim di Nusantara ini berkenaan dengan tumpengan tadi adalah bagian dari bersedekah. Imam An-Nawawi berkata:
ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﺸﺊ ﻋﻨﺪ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﻭﻛﺬا ﺃﻣﺎﻡ اﻟﺤﺎﺟﺎﺕ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻛﻤﺎ ﺳﻨﻮﺿﺤﻪ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺻﺪﻗﺔ اﻟﺘﻄﻮﻉ
“Dianjurkan bersedekah dengan apa saja bagi orang yang akan berangkat haji. Demikian pula dianjurkan sedekah sebelum melakukan keperluan secara mutlak seperti yang akan kami jelaskan insyaallah di Bab Sedekah Sunah” (Al-Majmu’, 4/399)
Di bab berikutnya Imam An-Nawawi berkata:
ﻳﺴﺘﺤﺐ اﻹﻛﺜﺎﺭ ﻣﻦ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻋﻨﺪ اﻷﻣﻮﺭ اﻟﻤﻬﻤﺔ ﻭﻋﻨﺪ اﻟﻜﺴﻮﻑ ﻭاﻟﺴﻔﺮ ﻭﺑﻤﻜﺔ ﻭاﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﻓﻲ اﻟﻐﺰﻭ ﻭاﻟﺤﺞ ﻭاﻷﻭﻗﺎﺕ اﻟﻔﺎﺿﻠﺔ ﻛﻌﺸﺮ ﺫﻱ اﻟﺤﺠﺔ ﻭﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ
“Dianjurkan memperbanyak sedekah di saat hal-hal yang penting. Juga di saat gerhana, bepergian, di Makkah, Madinah, saat perang, haji, waktu-waktu utama seperti 10 Dzulhijjah, hari raya dan sebagainya” (Al-Majmu’ 6/237)
Syekh Albani dalam kitab Ahkamul Janaiz memang menjadikan “kesamaan dengan tradisi agama lain” sebagai kriteria bidah. Disinilah kemungkinan mereka merujuk pelarangan Tumpeng yang menjadi tradisi agama Hindu.
Sedekah Apa yang Utama?
Sedekah diakui bagian dari ajaran Islam, teramat banyak di dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang Sedekah ini. Namun ternyata sedekah berbentuk makanan yang sudah siap dikonsumsi adalah yang utama:
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﺳﺄﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺃﻱ اﻹﺳﻼﻡ ﺧﻴﺮ؟ ﻗﺎﻝ: «ﺗﻄﻌﻢ اﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻭﺗﻘﺮﺃ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻋﺮﻓﺖ ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﺗﻌﺮﻑ»
Abdullah bin Amr berkata bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam: “Ajaran Islam yang paling baik apa?” Nabi menjawab: “Berilah makan, ucapkan salam kepada orang yang kau kenal atau yang tidak kau kenal” (HR Bukhari)
Tumpeng Kan Makanan Non Muslim?
Sebagian Shahabat Nabi memang ada yang kurang berkenan dengan makanan non Muslim. Mereka ada yang bertanya:
ﺇﻥ ﻣﻦ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻃﻌﺎﻣﺎ ﺃﺗﺤﺮﺝ ﻣﻨﻪ
“Sungguh dari sebagian makanan ada satu makanan yang saya merasa berdosa dengan makanan itu”
Redaksi tersebut disampaikan dalam kitab Mirqat Al-Mafatih, yang secara lengkap berbunyi:
ﻗﺎﻝ: ﻗﺒﻴﺼﺔ ﺑﻦ ﻫﻠﺐ ﻳﺤﺪﺙ، ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻗﺎﻝ: ﺳﺄﻟﺖ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﻃﻌﺎﻡ اﻟﻨﺼﺎﺭﻯ؟ ﻓﻘﺎﻝ: «ﻻ ﻳﺘﺨﻠﺠﻦ ﻓﻲ ﺻﺪﺭﻙ ﻃﻌﺎﻡ ﺿﺎﺭﻋﺖ ﻓﻴﻪ اﻟﻨﺼﺮاﻧﻴﺔ»
Qabishah bin Halib bercerita bahwa ayahnya bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam tentang makanan Nasrani. Nabi bersabda: “Jangan ada keraguan di dalam hatimu tentang makanan mereka, bisa jadi kamu seperti agama Nasrani” (HR Tirmidzi)
Maksud hadits ini dijelaskan oleh pensyarah hadits:
ﺃﻱ ﻻ ﻳﺪﺧﻠﻦ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻚ ﺿﻴﻖ ﻭﺣﺮﺝ ﻷﻧﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﻨﻴﻔﻴﺔ اﻟﺴﻬﻠﺔ اﻟﺴﻤﺤﺔ ﻓﺈﻧﻚ ﺇﺫا ﺷﺪﺩﺕ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻚ ﺑﻤﺜﻞ ﻫﺬا ﺷﺎﺑﻬﺖ ﻓﻴﻪ اﻟﺮﻫﺒﺎﻧﻴﺔ ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﺩﺃﺑﻬﻢ ﻭﻋﺎﺩﺗﻬﻢ
“Yakni janganlah merasa kesulitan di dalam hatimu, sebab kamu diatas agama yang lurus, gampang, toleran. Jika kamu berlaku ketat pada dirimu dalam soal ini (makanan) maka kamu serupa dengan kerahiban Nasrani, sebab itu adalah kebiasaan mereka” (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi)
Jadi selama makanan dalam tumpeng itu isinya halal semua, nasinya halal, ikannya halal, lauk pauknya halal, sambelnya halal, lalu apanya yang haram?
Tasyabbuh Ritual Hindu
Tumpengnya sudah jelas berupa sedekah, sedekah sudah pasti karena Allah. Apanya yang haram? Kemiripan dengan sesajen Hindu? Ingat tumpeng itu terbuat dari beras, kenapa sekalian berasnya diharamkan karena beras juga dimakan oleh Hindu, Buddha, Konghucu, Katolik, Protestan, Cina juga?
Berkenaan dengan dalil hadis menyerupai dengan kaum lain ada batasnya, tidak semua kesamaan dilarang. Syaratnya dijelaskan oleh Imam Ibnu Najim Al-Hanafi:
البحر الرائق لابن نجيم الحنفي ٢/١١ :
ﺛﻢ اﻋﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﺑﺄﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء ﻭﺇﻧﺎ ﻧﺄﻛﻞ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺇﻧﻤﺎ اﻟﺤﺮاﻡ ﻫﻮ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﺬﻣﻮﻣﺎ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﻛﺬا ﺫﻛﺮﻩ ﻗﺎﺿﻲ ﺧﺎﻥ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺠﺎﻣﻊ اﻟﺼﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻋﻨﺪﻫﻤﺎ
Ketahuilah bahwa Tasyabuh (menyerupai) dengan Ahli kitab tidak makruh dalam semua hal. Kita makan dan minum, mereka juga melakukan hal itu. Keharaman dalam tasyabuh adalah (1) Sesuatu yang tercela (2) Kesengajaan meniru mereka. Sebagaimana disampaikan oleh Qadli Khan dalam Syarah Jami’ Shaghir. Dengan demikian jika tidak bertujuan menyerupai ahli kitab maka tidak makruh” (Al-Bahr Ar-Raiq 2/11)
Kalau masih ragu tentang sama atau tidaknya, saat tumpengan kita ada yang baca Fatihah, apakah saudara dari Hindu baca Fatihah? Kadang saat tumpengan kita baca shalawatan, apa non Muslim juga cara makannya pakai shalawatan? Kalau tata cara tidak sama maka jelas bukan tasyabbuh.
Sumber:
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2095428483818463&id=100000539955543
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2096572633704048&id=100000539955543