Oleh: KH. Muhammad Arifin, M.A.
Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ)/Pakar di Bidang Bahasa Arab dan Ilmu-ilmu Keislaman (Dirasat Islamiyah)
Setelah berhubungan dengan suami, sampai dengan 16 jam ke depan, terkadang saat saya buang air kecil, saya menjumpai (maaf) sisa mani yg keluar. Apakah saya harus mengulang mandi wajib?
Cairan yang keluar itu kemungkinan besar adalah sisa mani sebelumnya, bukan ‘mani baru’. Sebab, mani yang menyebabkan kita berhadats besar dan mengharuskan kita mandi janabah (mandi besar, mandi wajib) adalah cairan yang keluar dari kemaluan secara memancar (pada kasus laki-laki) dan dibarengi dengan syahwat dan rasa nikmat saat keluarnya. Jika kita mengalami seperti yang Anda sebutkan, menurut banyak ulama, kita hanya wajib membersihkan kembali sisa mani itu kemudian berwudu, tidak harus mengulangi mandi janabah. Ini menurut pendapat ulama-ulama mazhab Hanbali dan Imam Malik.
Sedangkan ulama-ulama Syafi’i berpendapat kita harus mengulangi mandi. Ulama mazhab ini menganalogikan (melakukan qiyas) hal ini dengan keluarnya air kencing. Seperti diketahui, orang yang sudah berwudu setelah membuang air kecil (kencing), kemudian setelah itu keluar lagi sesuatu seperti kencing, ia harus melakukan wudu lagi. Saya sendiri cenderung mengikuti pendapat mayoritas ulama.
Sumber: https://cariustadz.id/qna/waktu-waktu-yang-dilarang-untuk-berhubungan-suami-istri