Oleh: KH. Muhammad Arifin, M.A.
Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ)/Pakar di Bidang Bahasa Arab dan Ilmu-ilmu Keislaman (Dirasat Islamiyah)
Tanya:
Saya ingin bertanya tentang jarak antara pinangan dengan akad nikah. Adakah ketentuan jarak maksimal antara pinangan dan akad nikah?
Jawab:
Tidak ada batasan waktu tertentu untuk masa tunangan. Tetapi, ada hadis menyebutkan “Sebaik-baik kebajikan itu yang dikerjakan dengan segera.” Alasan Anda untuk menunda perkawinan 1 tahun setelah pertunangan seperti yang Anda sebutkan cukup kuat, tetapi tetap harus diingat bahwa tunangan Anda adalah orang asing, bukan mahram.
Demikian, wallahu a’lam.
Sumber: https://cariustadz.id/qna/ketentuan-jarak-waktu-maksimal-antara-pinangan-dan-akad-nikah