Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Saya lupa berniat dan tidak makan sahur karena tertidur hingga terbit matahari di pagi hari. Sahkah puasa saya?
Waktu berniat adalah sejak tenggelam matahari hingga sesaat sebelum terbit fajar. Demikian pandangan mayoritas ulama. Mengucap niat tidak wajib, cukup tekad di dalam hati. Dalam mazhab Abu Hanifah, jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbitnya fajar, maka puasanya tetap sah. Di sisi lain, mazhab Maliki tidak mensyaratkan bahwa niat harus dilakukan setiap malam. Sebab, bagi mereka, niat berpuasa sebulan penuh di awal Ramadhan sudah cukup dan dengan demikian, tidak harus melakukan niat setiap hari.
Sumber: https://cariustadz.id/qna/pertanyaan-berulang-di-bulan-ramadhan