Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Orang yang bekerja di siang hari karena terpaksa sehingga membatalkan puasanya tidaklah berdosa. Namun, wajib menggantinya pada hari lain.
Sumber: https://cariustadz.id/qna/pertanyaan-berulang-di-bulan-ramadhan