Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Forex [Foreign Exchange] adalah jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Dalam Islam, Forex dikategorikan sebagai jual beli mata uang [al-sharf]. Perihal haram atau halalnya Forex tergantung pada pelakunya. Jika Forex dipakai untuk tujuan perdagangan itu dihalalkan. Tapi jika Forex digunakan untuk mengeruk keuntungan dengan spekulasi, itu diharamkan. Fatwa tentang Forex ini sudah diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia [MUI]. Mereka sepakat bahwa Forex dinyatakan haram kalau tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan secara spekulatif karena cara ini sama dengan berjudi. “Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” [QS. Al-Baqarah: 275.] Demikianlah wallahu a’lam.
Sumber: https://cariustadz.id/qna/apakah-forex-itu-haram