Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Ngaji Al-Muqtathafat bersama PCI NU Jerman kemarin sampai pada hadis-hadis yang diperselisihkan oleh para ulama, diantaranya soal suami dan istri yang bersentuhan kulitnya, apakah wudhu’ mereka batal atau tidak? Menurut Mazhab Syafi’i dalam Qaul Imam Syafi’i yang ditarjih oleh Imam Nawawi adalah batal. Tetapi ada juga ulama Mazhab lain, Hanafiah misalnya, yang mengatakan tidak batal.
Dalil dari Mazhab Hanafi adalah saat malam hari Sayidah Aisyah menyentuh kaki Nabi saat Nabi shalallahu alaihi wasallam sujud. Dan ternyata Nabi tidak membatalkan Salatnya. Ini artinya suami dan istri tidak batal wudhu’nya menurut Mazhab Hanafi dan yang sejalan. Akan tetapi dijawab oleh Imam Nawawi:
اﺳﺘﺪﻝ ﺑﻪ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻤﺲ اﻟﻨﺴﺎء ﻻ ﻳﻨﻘﺾ اﻟﻮﺿﻮء ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﻨﻘﺾ ﻭﺣﻤﻠﻮا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻏﻤﺰﻫﺎ ﻓﻮﻕ ﺣﺎﺋﻞ ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﻣﻦ ﺣﺎﻝ اﻟﻨﺎﺋﻢ ﻓﻼ ﺩﻻﻟﺔ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ اﻟﻨﻘﺾ
Ada ulama yang berpendapat bahwa menyentuh wanita tidaklah batal. Namun mayoritas ulama mengatakan batal. Sementara hadis Aisyah menyentuh kaki Nabi diarahkan bahwa Aisyah menyentuh kaki Nabi dengan kain penghalang seperti kebiasaan orang tidur. Maka riwayat tersebut tidak menunjukkan tidak batal (Syarah Muslim 4/230).
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4338368046191151