Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Innalillah wainnailaihi Raji’un, KH Mujtaba (Kiai Sodiq) Pregih, Sampang
Beliau Kiai sepuh yang baru wafat Jumat kemarin. Beliau adalah menantu Nyai Asma’, Putri Syaikhona Kholil Bangkalan. Beliau juga mertua KH Barizi, pengasuh Pondok Lanbulan Tambelangan, Sampang.
Keluarga mertua saya, keseluruhan, adalah santri-santri Pregih. Abah mertua saya dulu meminta nama kepada Kiai Sodiq untuk istri saya. Kiai Sodiq memberi nama Ruqayyah.
Entah kenapa mertua saya memberi nama lain dan menjadi nama panggilan, yaitu Khosnawiyah. Dan karena kuatnya ikatan guru dan murid dalam tradisi Madura saat pernikahan saya dengan istri saya dihadiri oleh keluarga Kiai Pregih, Sampang. Yang mengakad adalah Kiai Sodiq.
Saat akad saya tidak tahu latar belakang itu. Ternyata saat ijab kabul Kiai Sodiq menikahkan saya dengan nama Ruqayyah, nama pemberian dari beliau sejak kecil. Padahal wanita yang akan saya nikah bernama Khosnawiyah. Tetapi setahu saya mertua hanya memiliki 1 anak perempuan maka perbedaan penyebutan nama tidak masalah, nikahnya tetap sah;
اﻟﺼﻔﺔ اﻟﻻﺯﻣﺔ ﺗﺠﺮﻱ ﻣﺠﺮﻯ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﻭﻟﻬﺬا ﻟﻮ ﻗﺎﻝ ﻣﻦ ﻟﻪ ﺑﻨﺖ ﻭاﺣﺪﺓ ﺯﻭﺟﺘﻚ ﺑﻨﺘﻲ ﻓﻼﻧﺔ ﻭﺳﻤﺎﻫﺎ ﺑﻐﻴﺮ اﺳﻤﻬﺎ ﺻﺢ ﻷﻥ اﻟﺒﻨﺖ ﺻﻔﺔ ﻻﺯﻣﺔ ﻭﻳﻠﻐﻰ اﻻﺳﻢ
Sifat yang tetap sama seperti isyarat. Maka, bila ada seorang ayah yang memiliki 1 anak perempuan dan berkata: “Aku nikahkan fulanah anak perempuanku denganmu”, ayahnya menyebut nama dengan selain namanya maka sah nikahnya, sebab anak adalah sifat yang tetap dan nama tidaklah berpengaruh (Hamisy Asna Al-Mathalib 2/36).
Semoga Allah memberi Rahmat dan melipatgandakan pahala guru kami, Kiai Sodiq Pregih, Sampang.
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4481213981906556