Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.
(Dosen Ma’had Aly Situbondo)
Tulisan ini untuk menjelaskan siaran perss kawan kawan tentang peryataan saya bahwa “LGBT Dalam Islam tidak dosa”.
Peryataan ini memang sangat mungkin disalah pahami. Dalam Webinar itu saya menyatakan beberapa penyataan antara lain:
1. Bahwa LGBT “tidak bisa dihukumi”. Mengapa, Sebab LGBT didefinisikan sebagai “orientasi, keinginan, rasa cinta, rasa sayang” kepada sejenisnya. Jika seperti itu definisinya, maka memang tidak bisa dihukumi, sebab yg namanya orientasi atau rasa cinta..itu masih berada dalam qalbu atau pikiran. Apa yg ada dalam qalbu atau pikiran baru bisa dihukumi kalau muncul dalam prilaku atau ucapan. Mengapa kalau muncul dalam prilaku dan ucapan kok bisa dihukumi? karena ia telah memiliki “dampak”. Jadi kalau ada laki laki cinta sama laki laki (G), itu tidak bisa dihukumi. Ia baru bisa dihukumi kalau muncul dalam prilaku. Kalau ekspresi cinta itu adalah sodomi (wathi’ dubur), maka pasti hukumnya “Haram”. Jadi yg dihukumi prilakunya, bukan “rasa cintanya”.
2. Jika ekspresi cinta laki-laki dengan laki laki (G) atau perempuan dengan perempuan (L) adalah Nikah sejenis, maka ya pasti dilarang dalam Islam (Haram). Tidak ada satu ulama pun yg memberikan ruang kebolehan.
3. Al mutarajjilat yang biasa disebut Tomboi, atau al mutakhannisat yang biasa disebut Waria, menurut beberapa kitab ada yg bersifat khilqiyan (dari sononya memang begitu), tidak dibuat buat (tashannu’). Waria atau tomboi yg memang bersifat khilqiyan ini tidak dosa dan tidak ada cacian dari syariah. Karena memang dari sana nya begitu, ia tidak mempu menolak kondisinya. Namun jika di buat buat (thasannu’) ya dilarang oleh syari’ah.
4. Menurut hemat saya, pemahaman ini (bahwa yg dihukumi adalah prilakunya – af’alnya) penting agar kita tidak menganggap orang orang yang baik, baik kepada Allah maupun masyarakat sebagai pendosa. Seperti, banyak waria (T) yang baik, ibadahnya baik, yg muslim bahkan ada yg umroh, haji dan ibadah lainnya.
Bahkan saya punya kawan yg memiliki rasa cinta pada sejenisnya (G), tetapi ia menyimpan cintanya itu rapat rapat, sampai saat ini, dan tidak mengekspresikan secara negatif.
5. Saya juga mengatakan bahwa, Kaumnya Nabi Luth alahis salam dihukum oleh Allah bukan semata mata prilaku seksualnya.
Begitulah, kira kira pandangan saya tentang LGBT.
Mohon maaf jika ada kesalahan. Tentu saya terus membuka ruang dialog. Siap ditegur , dan seterusnya.
Wallahu A’lam.
24 06 2020
Sumber: https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10220191464611027