Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.
(Dosen Ma’had Aly Situbondo)
Mayoritas ulama menyamakan Aqiqah dengan Qurban dalam hukum hukum dan pembagiannya.
Olehnya boleh peng-Aqiqah memakan sebagian dari aqiqahnya, sebaiknya tidak lebih dari sepertiga, sebagaimana Qurban. Peng-Qurban Sunnah boleh memakan daging Qurbannya, sebaiknya tidak lebih sepertiga.
Demikian jawaban atas pertayaan sahabat.
Terima kasih.
Sumber: https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10220489713027051