Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.
(Dosen Ma’had Aly Situbondo)
Banyak sekali kaidah Usul Fiqih dan Kaidah Fiqih yang menegaskan bahwa dalam konteks hubungan sosial kemanusiaan (Muamalah), aspek substansi lebih penting daripada aspek formalitas, aspek isi lebih penting dari kulit, dan aspek tujuan lebih penting dari aspek sarana mencapai tujuan.
Kaidah itu antara lain:
العبرة بالجوهر لا بالمظهر
العبرة بالمعاني لا بالمباني
العبرة بالمسميات لا بالاسماء
العبرة بالمضامين لا العناوين
العبرة بالدهب لا بالمذهب
المقاصد مقدمة علي الوسائل ابدا
Enam kaidah ini memiliki redaksi berbeda tetapi memiliki ruh dan spirit yag sama, yaitu bahwa dalam bidang muamalah yg terpenting adalah permatanya bukan tampilannya, makna keberartiannya bukan bangunannya, yang dinamainya bukan namanya, kandungannya bukan titelnya, emasnya bukan madzhabnya, tujuan utamanya bukan sarana mencapai tujuan.
Membaca kaidah kaidah ini, saya menyakini bahwa sejak awal, Islam lebih mengutamakan aspek terdalam kemanusiaan bukan urusan urusan kulit luar, bukan hal yg remeh temeh yg kadang justru menimbukan kegaduhan agama.
Spirit ini juga sudah diisyarahkan dalam ayat al A’raf 26. Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa ia telah menurunkan Pakean kepada umat manusia untuk dua tujuan, yaitu menutupi ” hal yang buruk dari tubuh” dan untuk keindahan. Namun diahir ayat Allah justru menegaskan bahwa “Pakean Taqwa” jauh lebih baik.
Hal sama juga terdapat dalam ayat 195 al Baqarah, Allah menyatakan bahwa “bekal haji” penting sebagai sarana menuju baitullah. Seraya Allah menegskan bahwa “bekal taqwa” jauh lebih baik.
Namun, ada sebagian produk fiqih formalistik yang hanya menagkap aspek kulitnya. Mislanya, konsep tentang ” istitha’ah-kemampuan” sebagai syarat kewajiban Haji. Syarat isthitha’ah lebih menekankan bekal fisik, ada harta dan kendaraan serta kesehatan. Namun tidak ada unsur Taqwa sebagai syarat istitha’ah. Padahal Al Qur’an menegaskan bahwa sebaik baik bekal adalah Taqwa. Dampaknya Haji dan Umrah sering dipenuhi oleh orang yg “kaya berduit”. Sedang orang yg punya “bekal taqwa” tapi tidak berduit tidak akan pernah bisa haji.
Seharusnya, orang yg punya uang dan bekal untuk haji tapi minim taqwa, memberikan bekal hartanya pada orang yg memiliki “bekal taqwa”.
Agar bisa segera haji dan umroh maksudnya.
Wallahu A’lam
Situbondo 13 08 20
Sumber: https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10220602901696697