Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.
(Dosen Ma’had Aly Situbondo)
Jika ada masyarakat di dusun, desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, negara sakit dan tidak bisa berobat karena miskin, siapa yg berkewajiban memberikan dana untuk berobat?
Jika lapar, siapa yg berkewajiban memberi makan?
Jika telanjang karena miskin siapa yg berkewajiban memberi pakean, jika hidup di kolong kolong jembatan atau di bawah bawah pohon, atau di depan pertokoan dan mall yg sedang tutup, siapa yg berkewajiban memberikan rumah, atap untuk berteduh?
Jika putus sekolah atau bahkan tidak sekolah, siapa yg bekewajiban meyekolahkannya? Jika ada anak anak terlantar siapa yg berkewajiban menggendong dan memeluknnya?
Jika ada korban kekerasan yg tidak terpulihkan karena kemiskinan, siapa yang berkewajiban melindunginya? Jika ada lansia yg sudah tinggal sebatang kara, siapa yg berkewajiban menghiburnya?
Jika ada janda siapa yg peduli padanya? Jika ada duda siapa yang mendekatinya?
Jika jika dan jida ada kelompok yang rentan-rapuh,lemah dalam segala dimensinya siapa yg berkewajiban menguatkannya?
Kata Kitab Fathul Muin, kitab paling terkenal di Pesantren:
“yang berkewajiban adalah Baitul Mal (kas negara), atau dalam bahasa konstitusi, Negara berkewajiban untuk semua itu”.
Dana Desa, dan dana dana negara lainnya bisa digunakan untuk itu. Jika negara tidak melakukannya maka kepala desa, camat, bupati, gubernur, presiden “berdosa” semuanya.
Jika Negara (baitul mal) bangkrut karena ndak ada yang bayar pajak, karena negara korup (misalnya), maka yg bekewajiban memberi obat yg sakit, memberi makan yg lapar, memberi pakean yg telanjang, memberi tempat berteduh bagi gelandangan, adalah “Mayasiril Muslimin” atau orang orang yg secara ekonomi berkecukupan.
Jika yg terahir ini tidak melaksanakannya, maka seluruh umat di desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan pusat, dosa semuanya.
Itu menurut kitab Fathul Muin, yg dibaca hampir tiap hari di Pesantren. Jadi jangan menggurui orang orang pesantren. Orang pesantren sudah tahu itu. Tinggal melaksanakannya yang belum. Tapi masih mending dari pada tidak tahu sama sekali. Apalagi sudah tahu, bukannya melaksanakannya, ehh malah mengkorupsinya.
Semoga kita diberi kemampuan untuk melaksanakan dua baris Nasehat Fathul Muin ini, aminnnn. Yang menarik, bahasan ini terletak dalam Bab al Jihad.
Situbondo 27 10 20
Sumber: https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10221137933952169