Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
«ﻣﻦ ﻣﺮ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻣﻦ ﻣﺴﺎﺟﺪﻧﺎ ﺃﻭ ﺃﺳﻮاﻗﻨﺎ ﺑﻨﺒﻞ، ﻓﻠﻴﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﻧﺼﺎﻟﻬﺎ، ﻻ ﻳﻌﻘﺮ ﺑﻜﻔﻪ ﻣﺴﻠﻤﺎ»
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melewati masjid kami atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panahnya, jangan sampai melukai orang Islam”
Tajamnya mata panah diperintah untuk dijaga agar tidak terkena pada orang lain. Dalam penjelasan dari ulama ahli hadis lain, sebenarnya tidak hanya dikhususkan pada Muslim saja, termasuk non muslim seperti dalam penjelasan Imam Al-Munawi:
(ﻣﺴﻠﻤﺎ) ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﺬﻣﻲ ﺃﻭ ﺣﻴﻮاﻥ ﻣﺤﺘﺮﻡ
Muslim atau lainnya, seperti orang Dzimmi, atau hewan yang dilindungi (Faidl Al-Qadir 1/443)
Pada hadis berikutnya adalah tentang Sahabat Hassan bin Tsabit yang melantunkan syair-syair di Masjid. Supaya tidak terkejut tentang syair ini, kita simak dahulu hadis riwayat lainnya:
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﺳﻤﺮﺓ، ﻗﺎﻝ: ” ﺷﻬﺪﺕ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻣﺎﺋﺔ ﻣﺮﺓ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻳﺘﺬاﻛﺮﻭﻥ اﻟﺸﻌﺮ، ﻭﺃﺷﻴﺎء ﻣﻦ ﺃﻣﺮ اﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ، ﻓﺮﺑﻤﺎ ﺗﺒﺴﻢ ﻣﻌﻬﻢ
“Kata Jabir bin Samurah: “Saya menyaksikan Nabi shalallahu alaihi wasallam lebih dari 100 kali di masjid, para Sahabatnya menyebut syair dan beberapa kabar tentang masa Jahiliah, terkadang Nabi tersenyum bersama mereka” (HR Ahmad)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4364525123575443