Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.
(Dosen Ma’had Aly Situbondo)
Tadi malem, bersama Mbak Ruby Kholifah, dan Mas Mohamed Imran Mohamed Taib, saya diminta menyelusur tema penodaan agama dalam Islam. Terus terang ini tema yang paling berat bagi saya. Sebab saya kesulitan menemukan konsep penodaan agama seperti yg dipahami oleh muslim Indonesia, yang sedikit sedikit menuduh penodaan agama, sedikit sedikit kafir dan sekaligus semangat untuk menghukumnya.
Saya justru menemukan sebaliknya, Islam sangat ingin membangun toleransi dalam perbedaan, saling menghormati dan sangat berhati hati dalam mengeluarkan seorang dari keimanan dan keislamannya.
Al Qur’an, tidak sama sekali memiliki semangat menghukum, merendahkan, dan mencelakakan, sebaliknya, ingin memaafkan, memulyakan dan meyelamatkan.
Memang ada ayat tentang “as sabbu-mencaci maki”, “al istihza’ wa as suhriyah-mengolok olok”, al huzuwa wa al la’iba-mempermainkan dan merendahkan”, “irtidad-riddah-keluar dari islam” dan sejenisnya, namun semuanya tidak ada hukumannya yang bersifat duniawi. Hukumannya justru bersifat ukhrawi, itupun kalau tidak bertaubat.
Jadi al Qur’an, menurut bacaan saya tidak memberikan hukuman duniawi terhadap ” apa yang disebut sebagai penodaan”. Al Qur’an mengharamkan prilaku prilaku di atas semata untuk membangun relasi dan hubungan kemanusian yg beradab, saling menghormati di atas perbedaan yang sudah digariskannya.Bagaimana penodaan agama perspektif hadist? Menyusul pembahasannya.
Wallahu A’lam.
Jkt 10-12-20
Sumber: https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10221438438024583