Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Imam Al-Ghazali, sebagai pakar di bidang Ushul Fiqh, merumuskan pengertian kebaikan dan keburukan dalam diri manusia sebagai berikut:
ﻭﻣﻘﺼﻮﺩ اﻟﺸﺮﻉ ﻣﻦ اﻟﺨﻠﻖ ﺧﻤﺴﺔ: ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻳﺤﻔﻆ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻧﻔﺴﻬﻢ ﻭﻋﻘﻠﻬﻢ ﻭﻧﺴﻠﻬﻢ ﻭﻣﺎﻟﻬﻢ، ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺘﻀﻤﻦ ﺣﻔﻆ ﻫﺬﻩ اﻷﺻﻮﻝ اﻟﺨﻤﺴﺔ ﻓﻬﻮ ﻣﺼﻠﺤﺔ، ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﻔﻮﺕ ﻫﺬﻩ اﻷﺻﻮﻝ ﻓﻬﻮ ﻣﻔﺴﺪﺓ ﻭﺩﻓﻌﻬﺎ ﻣﺼﻠﺤﺔ.
Tujuan syariat untuk makhluk adalah melindungi (1) agama (2) jiwa (3) akal (4) keturunan/ reproduksi (5) harta. Hal-hal yang menjamin terhadap perlindungan 5 hal ini adalah maslahat (kebaikan). Dan hal-hal yang menyebabkan hilangnya 5 hal tersebut adalah mafsadah (kerusakan) dan upaya menghindarinya adalah maslahat (Al-Mustashfa 174)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4436114539749834