Oleh: Dr. Muchlis M. Hanafi, M.A.
(Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir/Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ)/Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama)
Pendahuluan
1. Beberapa hari belakangan dunia Islam kembali gaduh, sebagai buah dari komentar Presiden Emmanuel Macron soal agama Islam dan membela penerbitan kartun Nabi Muhammad oleh majalah Charlie Hebdo atas nama kebebasan berpendapat. Pada Jumat (23/10), Macron mengatakan Islam adalah “agama yang mengalami krisis di seluruh dunia”. Pernyataan ini ia keluarkan pasca insiden pemenggalan guru sejarah, Samuel Paty, oleh Abdoullakh Abouyezidovitch (18). Insiden dipicu pembahasan kartun Nabi Muhammad di kelasnya. Macron dalam pidato juga menyerukan kampanye melawan kelompok radikal Islam. Namun komentar Presiden Prancis terkait Islam tersebut dinilai menyinggung umat Muslim dan menimbulkan murka dan protes dari berbagai belahan dunia, serta aksi boikot produk-produk dari Prancis.
2. Sejak lebih dari 15 tahun kontroversi tentang karikatur Nabi Muhammad selalu berulang, yaitu sejak surat kabar terbesar di Denmark, Jyllands Posten, menerbitkan 12 kartun Nabi Muhammad. Di setiap kejadian jatuh korban dan terjadi gelombang protes dan demonstrasi di mana-mana. Majalah Charlie Hebdo sendiri telah mengalami sasaran tiga kali serangan pada tahun 2011, 2015 dan 2020. Semuanya dianggap sebagai tanggapan atas sejumlah kartun kontroversial yang menggambarkan Nabi Muhammad. Bersamaan dengan itu juga berulang polemik tentang batasan kebebasan berekspresi dan beragama serta sekularisme di Barat. Sebagian menariknya lebih jauh sebagai perseteruan antara Islam dan Barat.
3. Ulasan tentang beragam kejadian tersebut dengan mudah ditemukan dalam berbagai media. Tulisan ini akan membahas respon Muslim terhadap penistaan tersebut. Tentu, seorang Muslim yang taat beragama akan bertanya apa yang harus dilakukan dalam menghadapi situasi semacam ini? Bagaimana cara menghentikan penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw, dan bagaimana cara menghukum para pelakunya?
Penistaan Terhadap Nabi Muhammad dalam Al-Qur`an
4. Merujuk kepada Al-Qur`an dan sejarah hidup Nabi Muhammad (sîrah), penistaan terhadap Nabi selalu berulang, dan Islam telah memberikan solusi dalam menghadapi masalah tersebut. Berbagai peristiwa menyakitkan dialami oleh Rasulullah semasa hidupnya dan setelah wafatnya, baik dalam bentuk penistaan maupun serangan secara fisik. Ada yang melemparkan kotoran kambing ke punggungnya. Ada yang meletakkan duri di jalan yang sering di laluinya, dan ada pula yang membuang sampah kotoran di depan pintu rumahnya. Tuduhan gila, tukang sihir, kena sihir dan pendongeng sering dilontarkan oleh para penentangnya dan diabadikan dalam Al-Qur`an (Lihat: QS. Al-Hijr: 6, QS. Al-Thur: 29). Saat ini, kita menyaksikan kebencian secara membabi buta ditunjukan kepada Nabi mulia dan ajaran yang dibawanya.
5. Nabi Muhammad tidak sendirian mengalami penistaan. Semua nabi dan rasul utusan Allah selalu mengalami apa yang dialami oleh Rasulullah. Bahkan, dapat dikatakan penistaan terhadap nabi dan rasul dari para penentangnya adalah sebuah sunnatullah. Ini bisa dilihat dari beberapa firman Allah, antara lain:
﴿ وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِّنْ قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِيْنَ سَخِرُوْا مِنْهُمْ مَّا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ ࣖ ١٠
Dan sungguh, beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) telah diperolok-olokkan, sehingga turunlah azab kepada orang-orang yang mencemoohkan itu sebagai balasan olok-olokan mereka (QS. Al-An`am: 10).
﴿ وَمَا يَأْتِيْهِمْ مِّنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ ١١ ﴾
Dan setiap kali seorang rasul datang kepada mereka, mereka selalu memperolok-olokannya (QS. Al-Hijr: 11).
﴿ وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِّنْ قَبْلِكَ فَاَمْلَيْتُ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا ثُمَّ اَخَذْتُهُمْ فَكَيْفَ كَانَ عِقَابِ ٣٢ ﴾
Dan sesungguhnya beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) telah diperolok-olokkan, maka Aku beri tenggang waktu kepada orang-orang kafir itu, kemudian Aku binasakan mereka. Maka alangkah hebatnya siksaan-Ku itu! (QS. Al-Ra`d: 32)
6. Al-Qur`an sejak awal telah melakukan pembelaan terhadap Nabi Muhammad saw dan dakwahnya. Allah melindunginya dari tangan-tangan jahil yang akan membunuhnya sebelum tugas risalah diselesaikan.
﴿ ۞ يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗوَاِنْ لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسٰلَتَهٗ ۗوَاللّٰهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٦٧ ﴾
Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. Dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir (QS. Al-Maidah: 67).
7. Melalui Al-Qur`an Allah membuka kedok orang-orang yang berusaha mencelakankannya dan membelanya dari berbagai tuduhan seperti gila dan terkena sihir.
﴿ وَمَا صَاحِبُكُمْ بِمَجْنُوْنٍۚ ٢٢ ﴾
Dan temanmu (Muhammad) itu bukanlah orang gila (QS. Al-takwir: 22).
﴿ نَحْنُ اَعْلَمُ بِمَا يَسْتَمِعُوْنَ بِهٖٓ اِذْ يَسْتَمِعُوْنَ اِلَيْكَ وَاِذْ هُمْ نَجْوٰٓى اِذْ يَقُوْلُ الظّٰلِمُوْنَ اِنْ تَتَّبِعُوْنَ اِلَّا رَجُلًا مَّسْحُوْرًا ٤٧ ﴾
Kami lebih mengetahui dalam keadaan bagaimana mereka mendengarkan sewaktu mereka mendengarkan engkau (Muhammad), dan sewaktu mereka berbisik-bisik (yaitu) ketika orang zalim itu berkata, “Kamu hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir.” (QS. Al-Isra: 47)
8. Dukungan dan jaminan perlindungan Allah dari berbagai penistaan dinyatakan dalam sebuah firman-Nya:
﴿ اِنَّا كَفَيْنٰكَ الْمُسْتَهْزِءِيْنَۙ ٩٥ ﴾
Sesungguhnya Kami memelihara engkau (Muhammad) dari (kejahatan) orang yang memperolok-olokkan (engkau), (QS. Al-Hijr: 95)
Ayat ini turun dalam kontek perintah Allah agar Nabi Muhammad mulai menyampaikan dakwah secara terang-terangan. Seakan Allah mengingatkan bahwa ketika itu dilakukan akan muncul pelecehan, hinaan dan cemoohan. Tetapi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, sebab Allah yang akan melindunginya dan risalah yang dibawanya.
9. Bila benar Allah memelihara Nabi dari gangguan manusia jahat dan dari kejahatan orang yang meperolok-olokkan, lalu mengapa penistaan terhadap Nabi masih terjadi dan selalu berulang? Jawabannya, Allah memelihara dan melindung Nabi-Nya dengan cara menjadikan penistaan dan tuduhan mereka tidak berpengaruh apa pun terhadap sosok Nabi dan dakwah serta risalah yang dibawanya. Tujuan mereka untuk menghentikan dakwah Nabi tidak tercapai. Bahkan sebaliknya, semua itu hanya akan membuat Nabi selalu mencuri perhatian sehingga mendorong orang untuk mencari tahu tentang Nabi Muhammad. Setelah mengetahui keagungan akhlak dan kepribadiannya serta cinta dan kasih sayangnya, mereka justru beriman atau paling tidak memahami dan menghormatinya.
10. Mereka yang memusuhi Nabi, nasibnya akan mengalami seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur`an:
﴿ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣ ﴾
Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah) (QS. Al-Kautsar: 3).
﴿ اِنَّ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَاَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِيْنًا ٥٧ ﴾
Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka (QS. Al-Ahzab: 57).
Mengapa Harus Bela Nabi?
11. Meski Allah telah memberikan jaminan dan janji akan memelihara dan melindungi Nabi dari berbagai kejahatan dan penistaan, tetapi umat Nabi Muhammad berkewajiban untuk membelanya. Paling tidak karena beberapa hal berikut:
Pertama: Setiap mukmin wajib mencintai Rasulullah. Bahkan, iman seseorang baru dinyatakan sempurna bila ia telah mengedepankan kecintaannya kepada Rasulullah melebihi cintanya kepada dirinya, keluarga dan manusia secara keseluruhan.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (صحيح مسلم (1/ 67)
Sangat wajar dipertanyakan cinta seseorang bila hanya berdiam diri dan tidak tergerak untuk membela ketika sesuatu atau seseorang yang dicintai dan dikaguminya disakiti atau direndahkan.
Kedua: penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw dipandang sebagai penistaan terhadap keseluruhan nabi dan rasul. Bahkan, dianggap sebagai pembangkangan terhadap risalah ketuhanan yang dibawa oleh para nabi. Islam tidak membeda-bedakan para nabi dan rasul.
﴿ اٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهٖ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖۗ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهٖ ۗ وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ ٢٨٥ ﴾
Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.” (QS. Al-Baqarah: 285)
Ketiga: Al-Qur`an mengaitkan keberuntungan seorang mukmin di dunia dan akhirat dengan aksi mendukung, membela Nabi dan mengikuti ajaran-ajarannya.
﴿ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ ١٥٧ ﴾
Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung (QS. Al-A`raf: 157).
Keempat: Salah satu tujuan pokok syariat (maqaashid Al-syariah) adalah hifzh Al-din (memelihara agama). Agama dan simbol-simbol keagamaan sebagai keyakinan yg paling mendasar dalam diri manusia harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh dilecehkan dan dinistakan.
Bagaimana Cara Membela Nabi?
12. Al-Qur`an sudah memprediksi bahwa pernyataan dan sikap yang akan menyakitkan umat Nabi Muhammad tidak akan pernah berhenti. Dalam salah satu firman-Nya Allah menyatakan:
﴿ ۞ لَتُبْلَوُنَّ فِيْٓ اَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْۗ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِيْنَ اَشْرَكُوْٓا اَذًى كَثِيْرًا ۗ وَاِنْ تَصْبِرُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ ١٨٦ ﴾
Kamu pasti akan diuji dengan hartamu dan dirimu. Dan pasti kamu akan mendengar banyak hal yang sangat menyakitkan hati dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan dari orang-orang musyrik. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan (QS. Ali Imran: 186). Penghujung ayat tersebut memberikan solusi agar bersabar dan meningkatkan ketakwaan. Sabar bukan berarti pasrah menerima begitu saja. Tetapi, mengambil sikap yang terukur dalam menghadapinya yaitu dengan melihat factor penyebabnya.
13. Penistaan terhadap Rasulullah dalam bentuk apa pun boleh jadi karena ketidaktahuan para pelaku tentang akhlak dan ajaran Rasulullah yang begitu sangat mulia. Kajian para orientalis dan sarjana Barat tentang Islam bermula dari kepentingan kolonialisme dan kristenisasi, sehingga amat bias. Itulah yang tertanam dalam benak dan pikiran masyarakat di Barat. Ketidaktahuan dan kesalahpahaman tentang Islam dan sosok Rasulullah ini mendapatkan pembenaran dari berbagai aksi kekerasan atas nama agama yang dilakukan sebagian kecil umat Islam.
14. Menyikapi itu ada dua hal yang bisa dilakukan,
Pertama: umat Islam memiliki tanggungjawab untuk memperkenalkan sosok Rasulullah dan ajarannya yang penuh kasih sayang, cinta kasih dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Termasuk meluruskan kesalahpahaman, baik di kalangan Muslim maupun non Muslim, terhadap Islam dan Nabinya. Di era internet semakin banyak media yang bisa digunakan untuk mengenalkan sosok Rasulullah. Tentu saja dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan santun sesuai akhlak Rasulullah, termasuk ketika melakukannya dengan aksi demonstrasi.
Kedua: menampilkan kepada masyarakat dunia perilaku dan akhlak mulia yang diajarkan oleh Rasulullah. Boleh jadi penilaian negatif mereka terhadap Rasulullah muncul karena ketidakmampuan kita sebagai umatnya untuk menampilkan ajaran beliau yang sesungguhnya. Bila harus berdemonstrasi lakukanlah dengan cara-cara yang santun, tidak anarkis, sesuai akhlak Rasulullah.
15. Di samping ketidaktahuan dan kesalahpahaman, boleh jadi penistaan mereka lakukan karena unsur kesengajaan atas nama kebebasan berekspresi. Bila ini motifnya maka ada dua hal yang bisa dilakukan, pertama: mengambil langkah hukum agar kejadian tersebut tidak terulang, yaitu agar penistaan terhadap simbol keagamaan di Barat dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat dipidana. Tidak mudah melakukan ini, lebih-lebih di negara-negara Eropa dan Amerika yang menerapkan sekularisme sebagai landasan dalam kehidupan bernegara. Tetapi tidak mustahil bila tekanan dunia internasional sangat kuat upaya ini akan membuahkan hasil.
16. Saat meledak kasus kartun Nabi Muhammad oleh Jylland Posten, sejumlah organisasi keislaman di Denmark mengajukan laporan ke kepolisian pada 27 Oktober 2005 dengan alasan surat kabar Jylland Pontens melanggar pasal 140 dan 266 undang-undang pidana Denmark. Pasal 140 menyatakan setiap warga yang melakukan penistaan secara terang-terangan terhadap warga lainnya terkait keyakinan agamanya dapat dinilai melanggar hukum. Sedangkan pada pasal 266, setiap warganegara yang menyebarkan informasi dan propaganda, atau pernyataan yang bertujuan menghina orang lain karena keagamaannya dapat dipidana. Pada 6 januari 2006 jaksa di tingkat pertama kota Freiburg mementahkan laporan sebelum sampai ke pengadilan karena melihat tidak ada dasar yang kuat, sebab istilah penghinaan atau sejenisnya tidak boleh mengabaikan hak kebebasan berekspresi atau berpendapat yang dijamin dalam kerangka hak asasi manusia.
17. Islam sangat menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama. Tetapi kebebasan berekspresi/berpendapat tidak boleh dilakukan dengan sebebas-bebasnya sampai mengganggu kebebasan orang lain. Demikian pula kebebasan beragama sangat dijamin oleh Islam. Tetapi, tindakan melecehkan dan menghinakan simbol-simbol keyakinan orang lain tidak diperkenankan.
﴿ وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ١٠٨ ﴾
Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan (QS. Al-An`am: 108).
18. Sikap kedua yang bisa diambil bila penistaan dilakukan karena kesengajaan yaitu dengan melakukan perlawanan melalui aksi boikot terhadap produksi negara atau pihak yang melakukannya sebagai bentuk teguran dan peringatan. Argumen boikot akan dibahas dalam beberapa poin berikut.
Landasan Aksi Boikot
19. Di masa perang atau konflik bersenjata banyak negara menggunakan senjata ekonomi untuk menekan lawan. Antara lain dengan melakukan aksi boikot tidak menjual dan atau membeli barang negara atau pihak yang diboikot. Tentu saja, dalam situasi konflik upaya melumpuhkan musuh dapat dibenarkan secara logika.
Dalam kitab-kitab fiqih para ulama membahas hukum berdagang dengan pihak musuh. Jumhur ulama membolehkan kecuali senjata atau lainnya yang dapat disalahgunakan untuk menyerang balik. Pada dasarnya, hukum boikot diperbolehkan dalam agama. Tetapi hukumnya bisa beragam, tergantung sejauh mana pengaruh dan efektifitasnya. Bila berdampak membahayakan dan merugikan kaum Muslim maka hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram. Tetapi bila memberi pengaruh besar melemahkan negara atau pihak yang menyerang maka hukumnya bisa menjadi wajib atau dibolehkan.
20. Argumen aksi boikot bisa ditemukan dalam Al-Qur`an dan Sunnah, antara lain:
Firman Allah:
﴿ فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ ….. ٥ ﴾
Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian …. (QS. Al-Taubah: 5).
Imam al-Thabari menafsirkan kata wahshurûhum (kepunglah) dengan mencegah mereka melakukan transaksi di negeri Muslim (Tafsir al-Thabari, 14/134).
Termasuk di dalamnya segala bentuk pengepungan, baik ekonomi maupun militer.
21. Firman Allah:
﴿ وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَّمِنْ رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهٖ عَدُوَّ اللّٰهِ وَعَدُوَّكُمْ وَاٰخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْۚ لَا تَعْلَمُوْنَهُمْۚ اَللّٰهُ يَعْلَمُهُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٦٠ ﴾
Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan) (QS. Al-Taubah: 60).
Kalimat ‘mastatha`tum min quwwah’ ditafsrikan oleh Abu al-Su`ud dengan segala apa yang menjadikan kuat dalam perang, apa pun bentuknya (Irsyâd al-Aql al-Salîm, 4/32)
22. Firman Allah:
﴿ مَا كَانَ لِاَهْلِ الْمَدِيْنَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِّنَ الْاَعْرَابِ اَنْ يَّتَخَلَّفُوْا عَنْ رَّسُوْلِ اللّٰهِ وَلَا يَرْغَبُوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَنْ نَّفْسِهٖۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ لَا يُصِيْبُهُمْ ظَمَاٌ وَّلَا نَصَبٌ وَّلَا مَخْمَصَةٌ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا يَطَـُٔوْنَ مَوْطِئًا يَّغِيْظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُوْنَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلًا اِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهٖ عَمَلٌ صَالِحٌۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ ١٢٠ ﴾
Tidak pantas bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak pantas (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada (mencintai) diri Rasul. Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu akan dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, (QS. Al-Taubah: 120)
23. Ayat ini menjelaskan bahwa apa saja yang dapat membangkitkan kemarahan orang kafir (yang memerangi) sangat dianjurkan oleh agama. Ini terkait dengan perang psikologis. Boikot ekonomi berpengaruh dari dua sisi; materi dan psikologis.
24. Peristiwa yang paling tegas dijadikan dalil kebolehan aksi boikot adalah yang dilakukan oleh Tsumamah bin Atsam, tokoh masyarakat Yamamah ketika masuk Islam. Dalam riwayat yang terdapat dalam Sahih Bukhari dan Muslim, setelah berislam Rasulullah perintahkan Tsumamah untuk berumrah. Sesampainya di Mekkah, ada yang membuatnya murka karena mengatakan dia telah berpindah agama menjadi Shabiin. Tsumamah menjawab, bahwa dia telah memeluk Islam bersama Rasulullah. Lalu dia berkata, “demi Allah, tidak akan pernah datang dari Yamamah sebutir gandum untuk kalian kecuali atas izin Rasulullah”. Dalam riwayat lain yang disebutkan al-Baihaqi dalam dalâ`il al-Nubuwwah, Tsumamah memboikot penduduk Mekkah sampai mereka kesulitan dan menulis surat kepada Rasulullah agar meminta Tsumamah kembali memasok gandum. Rasul pun mengabulkan.
Pada peristiwa tersebut Rasulullah merestui dan membenarkan tindakan Tsumamah, walaupun pada akhirnya beliau meminta Tsumamah mencabut aksi tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum asal boikot adalah boleh.
25. Senjata ‘boikot ekonomi’ ini juga pernah digunakan oleh Nabi Yusuf AS kepada saudara-saudaranya yang datang ke mesir, karena saat itu sedang terjadi paceklik berkepanjangan yang menyebabkan kekurangan pasokan makanan.
Allah berfirman:
﴿ وَلَمَّا جَهَّزَهُمْ بِجَهَازِهِمْ قَالَ ائْتُوْنِيْ بِاَخٍ لَّكُمْ مِّنْ اَبِيْكُمْ ۚ اَلَا تَرَوْنَ اَنِّيْٓ اُوْفِى الْكَيْلَ وَاَنَا۠ خَيْرُ الْمُنْزِلِيْنَ ٥٩ فَاِنْ لَّمْ تَأْتُوْنِيْ بِهٖ فَلَا كَيْلَ لَكُمْ عِنْدِيْ وَلَا تَقْرَبُوْنِ ٦٠ ﴾
Dan ketika dia (Yusuf) menyiapkan bahan makanan untuk mereka, dia berkata, “Bawalah kepadaku saudaramu yang seayah dengan kamu (Bunyamin), tidakkah kamu melihat bahwa aku menyempurnakan takaran dan aku adalah penerima tamu yang terbaik? Maka jika kamu tidak membawanya kepadaku, maka kamu tidak akan mendapat jatah (gandum) lagi dariku dan jangan kamu mendekatiku.” (QS. Yusuf: 59-60)
Pada ayat tersebut Nabi Yusuf yang bertanggungjawab atas logistik dan perbendaharaan negara saat itu di Mesir tidak memberi jatah pasokan makanan untuk saudara-saudaranya sebagai cara untuk menekan dan memaksa mereka agar mendatangkan saudara kandungnya (Benyamin).
26. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa aksi boikot terhadap produk-produk negara atau pihak yang menyerang dan memusuhi umat Islam pada dasarnya dibolehkan oleh agama. Tetapi hukumnya bisa bermacam-macam; wajib, sunnah, makruh dan haram, tergantung situasi dan keadaan serta pertimbangan maslahat dan mudarat yang ditimbulkannya berdasarkan otoritas umat Islam. Selain itu bergantung pada sejauh mana efektifitas dan dampaknya terhadap musuh dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat Muslim, termasuk perekonomian mereka.
Sumber: Akun Facebook Muchlis Hanafi