Oleh: Dr. Muchlis M Hanafi, M.A.
(Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama)
Ustadz, sesuai sunnah, setiap shalat Tarawih saya selalu menggunakan wangi-wangian dengan parfum semprot yang mengandung alkohol. Ada yang mengingatkan saya kalau alkohol itu najis. Apakah betul najis, sehingga saya tidak boleh menggunakan parfum jenis ini, karena baju saya akan kena najis?
Ulama berbeda pendapat dalam soal najisnya alkohol atau tidak. Pangkal perbedaan mereka: apakah alkohol itu termasuk jenis yang memabukkan seperti khamar atau jenis zat yang membahayakan? Para ulama sepakat, hukum meminumnya haram, sebab ia memabukkan. Seperti dalam hadis: “Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram” (HR. Muslim).
Ulama yang mengatakan alkohol sejenis khamr berbeda pula dalam soal najis atau tidaknya. Imam Empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat najis hukumnya dengan dalil QS. al-Ma’idah/5:90. Di situ khamar disebut rijsun yang berarti najis, atau jelek dan menjijikkan, yang harus dijauhi. Larangan untuk menjauhinya karena ia najis. Atas dasar itu, alkohol hukumnya najis. Demikian pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Berbeda dengan pendapat jumhur, Imam Rabi’ah, guru Imam Malik, Laits bin Sa’d, dan al-Muzaniy dari pengikut Syafi’i mengatakan khamar itu suci. Dalil yang digunakan, ketika larangan meminum khamar turun, para sahabat mengguyur/menuang khamar di sepanjang jalan Madinah. Seandainya khamar itu najis tentu para sahabat tidak akan melakukan itu, dan tentu Rasul akan melarangnya seperti halnya beliau melarang kencing dan buang air besar di jalan. Atas dasar itu, maka alkohol hukumnya suci.
Dalil yang digunakan jumhur, menurut beberapa ulama, dipandang lemah. Memang disitu khamar disebut sebagai rijsun / najis, tetapi najis dimaksud adalah bersifat hukmiy (secara de jure), seperti halnya ketika Allah menyebut bahwa orang-orang musyrik itu najis (QS. at-Taubah/9:28). Bukankah menyentuh orang musyrik tidak membatalkan wudhu. Selain itu, dalam ayat tersebut, bersamaan dengan khamr, judi (maysir), berkorban untuk berhala (al-anshab), dan juga mengadu nasib dengan panah (al-azlam), disebut juga sebagai rijs.
Namun demikian, tidak seorang pun ulama yang mengatakan ketiganya najis bila disentuh/terkena. Jadi, najis yang dimaksud dalam kedua ayat di atas adalah najis hukmiy, bukan ‘ainiy. Artinya, sifatnya yang najis dan menjijikkan, bukan zat atau bendanya.
Di antara ulama belakangan yang mengatakan khamar itu suci; Asy-Syaukani, ash-Shan’ani, pengarang kitab Subulussalam, Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya ‘ar-Rawdhah al-Bahiyyah’, dan M. Rasyid Ridha.
Kesimpulannya, menurut jumhur, khamar hukumnya najis, karena itu alkohol pun najis. Menurut selain jumhur, khamar itu suci, maka demikian pula alkohol.
Demikian perbedaan ulama yang mengatakan alkohol termasuk zat yang memabukkan seperti khamar. Selanjutnya, menurut ulama yang mengatakan alkohol adalah sejenis zat yang membahayakan, seperti candu dan sebagainya, maka hukumnya suci. Sebab tidak seorang pun yang mengatakan benda-benda tersebut najis ‘ainiy (najis bila disentuh). Yang najis hanya sifatnya (hukmiy), yaitu terlarang.
Jadi, persoalannya adalah khilafiyah. Dalam hal ini, hemat saya, pendapat yang mengatakan alkohol itu suci lebih sejalan dengan prinsip taysir (memberikan kemudahan) dalam Islam, khususnya setelah alkohol banyak digunakan dalam dunia kedokteran, parfum, dan sebagainya.
Sebab, ternyata ulama yang mengatakan alkohol itu khamar pun tidak sepakat dalam soal najis atau tidak. Atas dasar itu, maka baju atau badan atau lainnya yang terkena parfum yang mengandung alkohol tidak perlu dicuci, sebab hukumnya suci. Anda pun boleh menggunakannya untuk melakukan ibadah. Wallahu a’lam.
Sumber: Muchlis Hanafi, Pengantin Ramadhan: Makna, Hikmah, dan Tanya-Jawab Seputar Puasa. Tangerang: Lentera Hati, 2015. hal. 168-171.