Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Saya seorang wanita berusia 21 tahun dan telah menikah sejak 6 tahun lalu. Saat berusia 15 tahun, saya berkenalan dengan seorang pemuda. Kala itu, kami tidak bisa membedakan halal-haram. Kami terperangkap rayuan setan hingga akhirnya kami berzina sampai tiga kali. Setelah itu, dia meminang saya dan ayah saya setuju. Kami pun kemudian menikah secara syar’i. Beberapa hari setelah menikah, saya mengetahui bahwa saya sedang hamil satu bulan. Namun, atas kehendak Allah, janin yang ada dalam kandungan saya gugur dengan sendirinya. Beberapa bulan kemudian, saya hamil lagi dan melahirkan seorang anak.
Pertanyaan saya bagaimana status pernikahan kami; sah atau tidak? Jika tidak, apa solusinya? Mohon penjelasannya.
Pernikahan anda sudah sah secara syar’i, dan keharaman yang terjadi sebelum nikah tidak bisa membatalkan pernikahan yang telah disyariatkan Allah. Sebab itu, pernikahan anda tetap sah dan tidak perlu diragukan lagi.
Tobat anda dan suami juga akan diterima Allah, insya Allah. Akan tetapi, anda hendaknya juga terus beristigfar memohon ampunan kepada Allah sampai Dia ridha terhadap diri anda.
Sumber: Dr. Ali Jum’ah, Fatawa Ashriyah Ali Jum’ah. Penerjemah: Tim Noura Books, Baiti Jannati: 150 Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah. Jakarta: Penerbit Noura Books: Cetakan I, 2016. Hal. 10.