Oleh: Dr. (HC) KH. Husein Muhammad
(Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
Sungguh menarik mengamati pergolakan pemikiran dan kegelisahan generasi muda kaum muslimin dalam beberapa tahun belakangan ini. Sejumlah pemikir baru dengan penuh semangat tiba-tiba melakukan serangkaian kritik secara tajam atas tradisi keilmuan kaum muslimin yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Meskipun sebagian mereka menghadapi resistensi yang keras dari kaum muslimin konservatif radikal, mereka terus melakukan refleksi-refleksi rekonstruktif, untuk tidak menyebut dekonstrutif, wacana-wacana pemikiran Islam konvensional klasik, produk peradaban abad pertengahan, terutama menyangkut ilmu-ilmu keislaman tradisional.
Gairah intelektual ini bukan tanpa alasan yang mendasar. Sebab diakui atau tidak, kita memang menyaksikan betapa realitas peradaban kaum muslimin sejak kurang lebih sepuluh abad yang lalu berada dalam situasi stagnan atau mandeg. Para sarjana Islam telah kehilangan daya kreatifitasnya. Mereka tidak lagi mampu menghasilkan karya-karya ilmiyah orisinal dan inovatif yang mampu memberikan sumbangan bagi peradaban manusia, sebagaimana masa-masa Islam awal bahkan juga untuk menyelesaikan problem-problem kehidupan mereka sendiri. Tidak dapat dielakkan bahwa mereka kini justeru menjadi konsumen produk-produk modernitas barat. Keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi barat modern telah menjebak kaum muslimin dalam perangkap yang tidak bisa dilepaskan. Pikiran dan perilaku keseharian mereka telah dirasuki pikiran barat menyusul kemudian, Cina. Tetapi hal paling menyedihkan adalah bahwa keadaan kehidupan kaum muslimin sendiri yang terus terpuruk dan tertindas. Wajah-wajah yang memelas dan tubuh yang lunglai terus mewarnai kehidupan mereka.
Kemenangan Tradisionalisme atas Rasionalisme
Dalam sejarah peradaban Islam, kemandegan pemikiran kaum muslimin tersebut terjadi sejak berakhirnya peradaban rasionalisme dan kemudian digantikan oleh peradaban tradisionalisme. Abad Rasionalisme Islam telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap fungsi akal atau logika untuk memahami alam semesta bagi kepentingan-kepentingan manusia. Ayat-ayat Al Qur-an cukup banyak menegaskan tentang pentingnya akal pikiran dan memerintahkan kepada kaum muslimin untuk memperhatikan, memikirkan merenungkan dan mempergunakan serta memanfaatkan alam semesta bagi kepentingan kehidupan mereka.
Akan tetapi, diakui juga bahwa rasionalisme yang berkembang kemudian melahirkan kelemahan-kelemahan tersendiri. Dalam perjalanan sejarahnya rasionalisme abad pertengahan itu telah menimbulkan dampak-dampak yang buruk, terutama terhadap peran-peran spiritualitas dan moralitas masyarakat. Rasionalisme telah menimbulkan realitas social yang dikesankan “bobrok”, karena kaum rasionalis radikal telah menyingkirkan kedua dimensi yang juga merupakan essensi manusia itu.
Dikatakan orang :
كانت الفلسفة في ذلك الزمان قدأثرت في تفكير الكثيرين من أذكياء عصره وسلوكهم، وأدى ذلك إلى التشكيك في الدين الإسلامي والانحلال في الأخلاق، والاضطراب في السياسة، والفساد في المجتمع
Rasionalisne pada masa itu telah memengaruhi pikiran para kaum terpelajar, intelektual pada masanya. Hal ini mengakibatkan publik umum menjadi skeptis pada agama dan degradasi moralitas publik, kekacauan politik dan kerusakan masyarakat.
Terlepas dari faktor lain yang melatarbelakanginya, terutama perebutan kekuasaan politik, tetapi kondisi sosial dekaden itu yang kemudian memunculkan reaksi keras dari kaum muslimin. Mereka berusaha “menghentikan” aktifitas intelektual rasionalistik yang terkesan ultra liberal itu dan menyerukan untuk kembali pada kehidupan ortodoksi. Sejumlah tokoh besar Islam yang oleh sejumlah kritisi dipandang turut andil dalam hal ini antara lain adalah Ahmad bin Hanbal dan Abu Hasan Al Asy’ari, pendiri aliran teologi Sunni. Disusul kemudian Imam Abu Hamid Al Ghazali, di samping tokoh-tokoh yang lain. Dr. Ali Syami Nasyar dalam bukunya Nasy’ah al Fikr al Falsafi fi al Islam, menyatakan bahwa di tangan al Ghazali lah, teologi Sunni mendapatkan kekokohan dan kesempurnaannya. Pemikiran Islam Sunni berhasil dirumuskan dengan sangat gemilang di tangan orang besar ini.
Jika Ahmad bin Hanbal dan al Asy’ari memfokuskan diri pada upayanya untuk mengembalikan otoritas teks di atas otoritas akal terutama untuk kajian teologi, maka al Ghazali mengarahkan umat manusia pada upaya-upaya penghargaan atas aspek-aspek spiritualitas atau dimensi batin. Upaya-upaya yang sangat intensif dari dua tokoh sunni ini, kemudian membentuk bangunan peradabaan Islam yang sangat kokoh dan untuk berabad-abad lamanya menjadi acuan pemikiran kaum muslimin. Kedua orang ini, sungguh pun tidak bermaksud untuk menafikan pentingnya keilmuan rasional, akan tetapi ternyata telah menghasilkan dampak terabaikannya keilmuan tersebut dan menempatkannya pada posisi sekunder atau pelengkap. Para pengikut mereka mengikuti pandangan-pandangan mereka tanpa sikap kritis. Kebesaran nama mereka begitu mempesona dan seakan-akan tidak bisa ditandingi.
Sejak Imam al Ghazali itulah keilmuan Islam kemudian dipilah-pilah menjadi ilmu-ilmu fardhu ‘ain (kewajiban individual) dan fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Yang termasuk ilmu-ilmu fardhu ‘ain menurutnya adalah ilmu tauhid, ilmu al sirr (ilmu tentang rahasia-rahasia dan kondisi-kondisi hati) dan ilmu syari’ah (ilmu tentang kewajiban dan larangan agama). Sementara ilmu-ilmu fardhu kifayah antara lain menyangkut apa yang sekarang kita sebut dengan ilmu-ilmu umum, seperti kedokteran, fisika, matematika dan sebagainya, di samping sejumlah ilmu agama. Karya-karya al Ghazali terakhir, antara lain yang terbesar “Ihya Ulum al Din”, jelas mencerminkan kecenderungan utama al Ghazali. Pikiran-pikiran al Ghazali ini telah memberikan pengaruh yang luar biasa pada tradisi berfikir kaum muslimin, bahkan sampai hari ini.
Kesan yang diterima kaum muslimin sesudahnya adalah sebuah wacana dikotomistik. Ilmu-ilmu agama dipisahkan dan dibedakan dari ilmu-ilmu umum. Ada yang disebut ulum al din dan ulum al dunya. Lebih jauh dari itu adalah munculnya anggapan bernada setereotyping, subordinasi dan marginalisasi ilmu-ilmu umum. Opini umum kaum muslimin mengatakan bahwa ilmu-ilmu agama (ulum al din) adalah ilmu-ilmu yang harus diutamakan karena akan mengantarkan kepada keselamatan hidup di akhirat yang penuh bahagia, sementara ilmu-ilmu umum (ulum al dunya) dianggap sebagai ilmu-ilmu sekuler yang bernilai rendah.
Meskipun sejumlah pemikir muslim sesudah al Ghazali, seperti Ibnu Rusyd berusaha membangkitkan kembali rasionalisme, akan tetapi ternyata tidak mampu menandingi kebesaran pengaruh al Ghazali. Sayyed Hosen Nasr, mengatakan :”lepas dari apakah ini baik atau buruk, kehidupan intelektual kaum muslimin sejauh ini selalu mengikuti arah yang telah dirumuskan oleh al Ghazali sekian abad yang lalu”.
Pendeknya seluruh wilayah keilmuan Islam, terutama yang berkembang dan masih dipertahankan dalam sistem pendidikan di Pondok Pesantren akhirnya tetap berada dalam kerangka keilmuan klasik-tradisional yang menekankan pada kajian-kajian keilmuan Islam melalui metodologi tekstualistik dan mistis. Dan atas pengaruh ini, kemudian ada adagium yang mendefinisikan ilmu sebagai “ma yu’raf wa yutqan”, sesuatu yang diketahui dan dikukuhkan. Keilmuan Islam untuk selanjutnya mengalami proses sakralisasi (“taqdis al afkar al diniyah”), sakralisasi pemikiran keagamaan dan mistifikasi. Produk-produk ilmiyah berikut metodologinya seakan-akan tidak boleh disentuh, dirubah dan diterobos, tanpa sebuah kesadaran penuh bahwa watak ilmiyah sesungguhnya adalah menerobos dan dinamis.
Merumuskan Kembali metodologi keilmuan Islam
Kerangka berfikir dan metodologi klasik yang tekstualistik dan mengalami proses mistifikasi seperti itu, bagaimanapun untuk masa kini tampaknya tidak lagi diharapkan mampu memberikan jawaban pemecahan atas berbagai persoalan kehidupan yang senantiasa berjalan bersama dengan proses perubahan kehidupan yang terus bergulir. Realitas yang tak terbantahkan menunjukkan bahwa produk-produk pemikiran tradisional kaum muslimin tidak mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Ada beberapa pertanyaan publik yang menyentak telinga dan mengguncang dada kaum muslimin tetapi juga realistis. Antara lain pernah dilontarkan Amir Syakib Arslan, seorang penulis, sastrawan dan pemikir:
لماذا تاخر المسلمون وتقدم غيرهم
“Mengapa kaum muslimin mundur dan mengapa selain mereka maju”.
Kata-kata ini masih terus terngiang-ngiyang di telinga saya dan saya mengatakan sendiri : iya ya, kita adalah konsumen peradaban hari ini. Dan mereka adalah produsen.
Abduh, pembaru terkenal dari Mesir, pernah mengatakan saat pulang kembali ke tanah airnya dari Perancis :
رايت الاسلام ولم ار المسلمين
Di sana aku melihat Islam, tetapi tidak melihat kaum muslimin.
رايت المسلمين ولم ار الاسلام
Di sini aku melihat kaum muslimin, tetapi tidak melihat Islam”.
Saya juga bergumam sendiri : Iya ya. Bagaimana ya, kata Nabi :”seorang muslim ialah orang yang keberadaannya membuat orang lain merasa nyaman, tanpa terganggu oleh lidah dan tangannya”, tetapi kita sering tidak begitu.
Jauh sebelumnya, Rifaah Rafi al-Tahtawi seorang intelektual modern sambil mengkritik sekulerisme Barat, dia juga menyerukan pembaruan pemikiran Islam yang telah kelam atau dalam bahasa populer Kontekstualisasi Fikih. Ia mengkritik diskriminasi gender seraya menyerukan kesetaraan dan keadilan gender.
Saya pernah menyampaikan pertanyaan : Di mana saja kah, negara di dunia ini yang masuk dalam katagori “welfare state”, negara sejahtera?. Adakah negara yg penduduknya mayoritas muslim, masuk dlm katagori itu?.
Keadaan ini seharusnya menyadarkan kaum muslimin untuk menelaah kembali tradisi pemikiran mereka secara kritis. Mereka harus membangun kembali konstruksi keilmuan dan metodologinya sebagaimana yang pernah dimiliki. Ilmu-ilmu Islam harus dikembangkan agar dapat memasuki wacana-wacana kontemporer dengan menggunakan metodologi yang relatif lebih sesuai dengan perkembangan modernitas dan intelektualitas manusia modern, tanpa meninggalkan warisan intelektual yang dimilikinya.
Dalam muktamar Pemikiran Islam di Situbondo, saya mengusulkan jargon lain yang sedikit berbeda dari yang selama ini didengungkan. Yakni dari :
المحافظة على القديم الصالح والاخر بالجديد الاصلح
Memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik.
Menjadi :
كيف نتقدم دون ان نتخلى عن الترا ث
Bagaimana kita maju tanpa meninggalkan warisan yang baik.
Saya terharu biru manakala melihat generasi muda NU yang konon dipandang sebagai organisasi tradisional begitu banyak yang aktif mengkritisi tradisinya sendiri. Tokoh muda paling cemerlang meski pernah kontroversial, dalam isu ini (pembaruan pemikiran Islam) adalah Gus Ulil Abshar Abdalla(tertulis tanpa h/Abdallah). Dia mendirikan dan memimpin Jaringan Islam Liberal, guna menggugah sekaligus menghidupkan “Hurriyyah al-Fikr”. Saya acap diundang untuk bicara di lembaganya. Saya mengaguminya karena penguasaannya atas sumber Intelektualisme Islam plus Barat yang luas. Ini sungguh langka.
Tokoh lain adalah Kiyai Masdar F. Mas’udi, yang terkenal dengan gagasannya : “Pajak sebagai Zakat”. Atau dengan kata lain orang yang telah membayar pajak kepada negara atau pemerintah dengan niat zakat, maka sama saja dia telah berzakat. Jadi tidak usah mengeluarkan dompet dua kali. Dan yang paling “nyleneh” : “Haji bisa 3 kali dalam satu tahun”. Kata al-Qur’an, haji itu dalam beberapa bulan yang sudah dikenal.
Belakangan lahir sejumlah generasi muda Islam yang tengah mengikuti jejak mereka.
Beberapa metode yang pernah digunakan kaum muslimin awal sudah waktunya untuk digali dan diaktualisasikan kembali. Tetapi ada beberapa hal yang perlu dikemukakan terlebih dahului.
Pertama adalah cara pandangan dikotomistik antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum sudah harus diakhiri, dengan menyatakan bahwa kedua jenis ilmu ini memiliki signifikansi yang sama dan keutamaan yang setara, sepanjang semuanya digunakan bagi kepentingan kemanusian.
Kedua, pandangan-pandangan yang selama ini berkembang bahwa “ijtihad” telah tertutup dan tidak mungkin ada lagi orang yang mampu menandingi kwalifikasi intelektual generas awal, juga perlu ditinjau kembali. Untuk hal ini tentu saja dituntut kesediaan dan keberanian kaum muslimin untuk melakukan kerja-kerja intelektual yang mampu menerobos kebuntuan-kebuntuan dinamika kaum muslimin. Imam Al Suyuti, seorang ensiklopedis, sesungguhnya telah melancarkan kritik cukup pedas terhadap konservatisme intelektual ketika ia menulis judul bukunya : “al Radd ‘ala man akhlada ila al ardh wa jahila anna al Ijtihad fi kulli ‘ashrin fardhun”(kritik atas konservatisme dan mereka yang menolak ijtihad sebagai keharusan agama sepanjang masa).
Ketiga, bahwa produk-produk penemuan ilmiyah berikut metodologinya pada dasarnya bukanlah sesuatu yang eksklusif. Penemuan ilmu pengetahuan pada dasarnya berlaku bagi siapa saja dan di mana saja. Setiap penemuan ilmiyah oleh siapapun, terlepas dari latarbelakangnya, sepanjang dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia, harus dapat diapresisasi oleh kaum muslimin dan dipandang sebagai produk-produk yang Islami.
Selanjutnya, sejumlah metode yang pernah ditemukan dan dikembangkan oleh kaum muslimin untuk kajian-kajian keilmuan Islam dewasa ini perlu digali kembali. Kaum muslimin perlu melakukan rekonstruksi keilmuan mereka. Jika kita mengingat kembali tradisi keilmuan kaum muslimin generasi pertama, maka jelas bahwa pendekatan rasionalitas atas teks-teks keagamaan terkait isu-isu sosial, kebudayaan dan politik (non ritual) menjadi sesuatu yang tidak bisa diingkari, bahkan sebaliknya, sangat menentukan. Dalam arti lain teks-teks otoritas keagamaan, baik al Qur-an, Al Sunnah (hadits) dan produk pemikiran intelektual muslim harus dibaca dan difahami dengan semangat rasionalitas.
Pendekatan rasionalitas ini menjadi cara untuk menjawab problem perkembangan kebudayaan yang tak bisa dihentikan. Sebaliknya pendekatan tekstualitas selalu terbatas dan akan menghadapi kebingungan-kebingungan melihat dinamika sosial yang terus bergerak dan bergolak setiap detik. Di pesantren, dalam ruang bahtsul masail, acap mengalami situasi “deadlock”, mauquf, karena tidak ditemukan “ibarah nash” untuk menjawab kasus aktual modernitas. Dan meskipun ada ibarah, tetapi ia tak selalu relevan, kecuali dipaksakan menjadi relevan.
Fakhr al Din al Razi, seorang pemikir muslim terkemuka dan bermazhab Syafi’i, dalam bukunya al Mahshul min Ilm al Ushul dan al Mathalib al ‘Aliyah fi al-Ilm al-Ilahi :
والقول بترجيح النقل على العقل محال لان العقل اصل النقل فلو كذبنا العقل لكنا كذبنا اصل النقل ومتى كذبنا اصل النقل فقد كذبنا النقل. فتصحيح النقل بتكذيب العقل يستلزم تكذيب النقل. فعلمنا انه لا بد من ترجيح دليل العقل.
“Pandangan yang mengunggulkan ‘naql’ (teks) atas akal adalah mustahil, karena akal adalah dasar untuk memahami ‘naql. Kalau kita mendustakan dasar “naql”, maka sama artinya dengan mendustakan “naql”.
Pembenaran naql melalui cara mendustakan akal tentu meniscayakan pendustaan naql itu sendiri. Karena itu adalah keharusan kita untuk mendahulukan dalil-dalil rasional. Ini berarti bahwa teks-teks harus dipahami dari sisi-sisi yang substantif atau logis.
Kedua adalah pendekatan empiris. Pendekatan ini menyatakan realitas sebagai suatu kebenaran yang tidak dapat diingkari. Realitas adalah sesuatu yang nyata. Hamid Abu Zaid mengatakan : “Al-Waqi’ huwa al-Ashl wa La Sabila ila Ihdarihi”. Al Syafi’i, pendiri mazhab fiqh, telah mnggunakan metode ini untuk keputusan-keputusan fiqhnya, misalnya ketika ia melakukan penelitian untuk menentukan masa haid dan kedewasaan seseorang. Dalam wacana fiqh, metode ini dikenal dengan sebutan “istiqra”. Metoda ini dapat digunakan bukan hanya untuk disiplin ilmu-ilmu alam dan pasti tetapi juga untuk untuk disiplin ilmu-ilmu social dan humaniora.
Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan : “al haqiqah fi al a’yan la fi al zhan” (hakikat kebenaran terletak pada wilayah realitas-empiris dan bukan pada wilayah spekulasi intelektual). Pengakuan atas kebenaran realitas empiris juga dikemukakan oleh Al Razi al Syafi’i. Ia mengatakan :
ان الانصاف انه لا سبيل الى استفادة اليقين من هذه الدلائل اللفظية الا اذا اقترنت بها قرائن تفيد اليقين, سواء كانت تلك القرائن مشاهدة او كانت منقولة الينا بالتواتر.
”yang benar adalah bahwa kebenaran makna suatu teks harus didasarkan pada bukti-bukti empiris dan berdasarkan sumber-sumber yang “mutawatir”.
Ketiga, sumber-sumber otoritas keagamaan perlu dikaji dan dianalisis melalui pendekatan konteks bahasa (al siyaq al lisani), konteks sejarah social (siyaq al zhuruf wa al ahwal al ijtima’iyah) dan kebudayaan (siyaq al ahwal al madaniyah) ketika teks-teks tersebut diturunkan atau disampaikan. Pendekatan ini menjadi sangat penting untuk dapat memahami teks secara benar. Sebab tidak satu tekspun yang dapat melepaskan diri dari kondisi-kondisi, ruang dan waktu. Ia tidak mungkin diturunkan atau disampaikan dalam ruang yang hampa. Teks bagaimanapun diarahkan kepada orang baik secara individual maupun kolektif dalam nuansa-nuansa, zaman dan tempat tertentu.
Konsekwensi logis dari pendekatan ini adalah bahwa keputusan ilmiyah pada suatu masa dan suatu tempat tidak bisa selalu relevan dengan tempus dan lokus yang lain. Tidak dapat diingkari siapapun bahwa alam selalu memperlihatkan perubahan-perubahan yang tidak pernah berhenti. Dalam arti lain kehidupan manusia selalu dalam proses perubahan yang terus menurus, sebuah proses yang dinamis. Pendekatan teks melalui konteks kesejarahan dewasa ini dikenal dengan istilah pendekatan kontekstual.
Keempat, kaum muslimin tidak menutup diri dari pikiran-pikiran dan produk-produk ilmiyah orang lain hanya karena mereka berbeda agama, jika ia memang bermanfaat. Sikap eksklusif, bertentangan dengan norma ilmu pengetahuan. Watak ilmu pengetahuan adalah inklusif (terbuka) bagi siapa saja dan di mana saja, dan deskriptif. Nabi mengatakan :
الحكمة ضالة المؤمن انى وجدها فهو احق بها
Hikmah adalah barang berharga yang hilang dari tangan orang mukmin, dimana dia menemukannya, dia lebih berhak atasnya”.
Atau :
“Al Hikmah dhallah al Mukmin Haitsu ma wajada al mukmin dhallatah falyujmi’ha ilaihi”
“Ilmu pengetahuan adalah kekayaan yang hilang dari tangan kaum muslimin. Maka jika dia menemukannya hendaklah dia menghimpunnya kembali”.
Dalam konteks Indonesia, kata hikmah ini acap dimaknai sebagai “kebijaksanaan” atau “Kearifan”. Maka kata “al-Hikam” berarti kebijaksanaan-kebijaksanaan, atau “Kearifan-Kearifan”. Dan “al-Hakim” diterjemahkan sebagai orang yang bijaksana. Kata pluralnya ” Al- Hukama”, para bijak berstari. Atau al-Arif (plural: arifin). Dalam bahasa Inggris “al-Hikmah” diterjemahkan sebagai “wisdom”. Kata ini sering juga diterjemahkan atau disamakan dengan “filsuf” atau sufi.
Ibn Jarir al-Thabari, guru besar para ahli tafsir, menyampaikan pandangan beragam mengenai tafsir atas kata ini. Ia kemudian menyimpulkan bahwa semua pendapat para ulama atas kata ini, meski dengan uraian yang berbeda-beda, pada dasarnya sama, bahwa kata “al-Hikmah” adalah “al-Ishabah fi al-Umur”, pemikiran yang tepat”. Ini diperoleh dari pemahaman (al-fahm), pengetahuan (al-ilm) dan pengalaman (al-ma’rifah) disertai dengan rasa takwa kepada Allah. (Al-Thabari, Jami’al-Bayan fi Takwil Ayi al-Qur’an).
Ibn Qayyim menyampaikan bahwa :
“Al-Hikmah” adalah ilmu yang bermanfaat dan amal saleh. Keduanya dikatakan “hikmah” karena keduanya terkait dengan tujuan. Suatu wacana tidak tidak mengandung hikmah sepanjang tidak menghasilkan tujuan yang terpuji dan bermanfaat. Maka hikman adalah wacana yang membimbing manusia ke arah pencapaian pengetahuan yang bermanfaat dan amal (tindakan/perbuatan) yang saleh. Jika seseorang menyampaikan pikirannya tetapi tidak menghasilkan kebaikan (kemaslahatan) bagi audiensnya, tidak membimbing mereka kepada kebahagiaan mereka, tidak menunjukkan faktor-faktor yang membuat keberhasilannya, tidak pula mencapai tujuannya, tidak karena tujuan itu, dan jika para utusan Tuhan dan kitab-kitab suci tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut, maka dia bukanlah seorang “hakim”, bijakbestari, kata-katanya tidak bijaksana/arif dan tidak indah”. (Syifa al-‘Alil, hlm. 190).
Akhirnya
Di sinilah tugas kaum muslimin sekarang; mengambil kembali supermasi ilmu pengetahuan yang pernah dimiliki di manapun dia melihatnya di Timur maupun di Barat, dan bukannya menutup diri atau bahkan menolaknya hanya karena mereka adalah ”the others”.
Akan tetapi satu hal yang harus mendasari seluruh proses ilmiyah tersebut adalah tanggungjawab pengabdian (ibadah) kepada Tuhan. Hal ini berarti bahwa produk-produk ilmu pengetahuan dan teknologi harus berada di bawah cahaya ketuhanan (Nur Ilahi) dan moralitas keagamaan (al akhlaq al karimah). Akhlaq Karimah atau budi pekerti luhur pada hakikatnya adalah moralitas kemanusiaan. Oleh karena itu ia harus diperuntukkan bagi kebaikan dan kemaslahatan manusia, baik secara individual maupun kolektif, tidak untuk menzalimi apalagi merusak tatanan kehidupan mereka. Dengan begitu keilmuan Islam, seharusnya mampu memadukan dimensi rasionalitas dan moralitas.
Tamat
Sumber:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222681091951726&id=110628850
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222682680351435&id=1106288500
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222684186709093&id=1106288500
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222688828945146&id=1106288500
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222691107322104&id=1106288500
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222695290026669&id=1106288500
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222701542982989&id=1106288500
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222704440255419&id=1106288500
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222712790624173&id=1106288500
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222725027370084&id=1106288500