Hukum Bursa Saham
Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Bagaimana hukumnya bermain saham di bursa efek, halal atau haram?
Bursa efek tidak lain merupakan pasar modal dan transaksi jual beli. Atas dasar itu, menjual atau membeli saham di pasar modal pada hal-hal yang dihalalkan adalah boleh dengan syarat bahwa aksi jual beli itu bertujuan untuk berkongsi (musyārakah) dalam perdagangan, industri, atau produksi barang.
Tetapi, jika bermain saham itu untuk mudhārabah pada saham-saham itu dengan merusak nilai saham itu di mata para pemain saham yang lain, ini tentu saja tidak boleh. Dari apa yang saya sebutkan itu, kiranya dapat diketahui jawaban atas pertanyaan tersebut.
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 130-131.