Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Apa hukumnya jual beli kredit, terutama jika harga kredit lebih tinggi dari harga tunai yang selisihnya bisa mencapai 25 persen. Apakah penambahan harga itu termasuk riba?
Syariah agama membolehkan jual beli dengan harga saat ini (tunai, tsaman al-ḥāl) maupun dengan harga nanti (berjangka, cicil, tsaman mu’ajjal). Penambahan harga karena perbedaan waktu itu dibolehkan menurut sebagian besar pakar fiqih.
Itu termasuk murābaḥah yang merupakan salah satu cara jual beli di mana penambahan harga dibolehkan karena ada unsur penundaan waktu. Karena ajal (waktu berjangka) dalam murābaḥah, meski bukan harta sebenarnya, boleh ditambahkan harga.
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 36.
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com
Spot on with this particular generate-up, I really think that this incredible website requires an incredible offer extra attention. Iíll almost certainly be again yet again to read through additional, thanks for the information!