Tidak Puasa Karena Tak Sengaja
Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Seorang perempuan pernah tidak berpuasa satu hari pada bulan Ramadhan secara tidak sengaja. Dia mengira ketika itu masih haid, tetapi belakangan terbukti bahwa yang dugaan sisa darah haid itu hanyalah bekas spiral. Perempuan itu lantas membayarnya pada bulan syawal. Yang ingin ditanyakan; apa hukumnya tidak puasa seperti yang kasus perempuan ini?
Diriwaytkan Umar r.a bahwa ia berkata,”Aku mendengar Rasulullh saw.bersabda,’ Sesungguhnya amal ibadah tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya seorang memperoleh apa yang dia niatkan. Maka, orang yang (niat) hijrahnya untuk mencapai dunia atau menikahi perempuan, maka hijrahnya adalah untuk apa yang dia niatkan itu.”
Ketika Meninggalkan puasa pada hari itu karena menduga darah yang keluar sebagai haid, niat perempuan ketika itu adalah melaksanakan perintah agama. Tetapi, diketahui kemudian bahwa dugaan darah haid ternyata bukan darah haid, maka dia berutang satu hari. Dan itu sudah dibayar pada bulan syawal. Itulah kewajiban perempuan tersebut.
Bahwa dia tidak berpuasa Ramadhan secara tak sengaja, tentu saja tidak masalah. Bahkan sebaliknya, ketika dia meninggalkan puasa semata-mata karena Allah (Karena menduga mengalami haid), maka perempuan itu berpahala. Dan ketika membayar utang puasa (yang ternyata bukan haid) semata-mata karena Allah, dia juga berpahala. Jadi, dari dua sisi itu perempuan itu mendapatkan pahala.
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 85.86.