Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Seseorang pernah mengalamai mimpi basah pada siang hari Ramadhan. Apakah puasanya batal dan harus menggantinya?
Allah swt mewajibkan puasa kepada hamba-hamba-Nya, seperti firman-Nya berikut:”Karena itu, barang siapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa (pada bulan)” (QS. al-Baqarah (2): 185). Puasa itu sendiri merupakan ibadah yang sangat spesifik dimana hanya Allah swt. saja yang mengetahui pahala orang yang melakukannya.
Di sisi lain, manusia sering kali tidak bisa lepas dari lupa, salah, atau tertidur, sedangkan Allah tidak pernah mengantuk,apalagi tidur. Merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, dia tidak menganggap dosa perbuatan yang dilakukan karena salah,lupa, atau karena terpaksa. Dalam hal ini,diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw.bersabda, “Pena (pencatat dosa) diangkat dari tiga hal, dari orang tidur sampai dia terbangun,dari anak kecil sampai dia mencapai dewasa, dan dari orang gila sampai ia berakal atau sehat kembali.”[1]
Dari sini jelas sekali bahwa orang yang dalam keadaan tidur dimaafkan, ia tidak dinilai berdosa atas kesalahan yang ia lakukan selama ia tidur. Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa. Puasanya diteruskan sampai waktu maghrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa.
[1] Diriwayatkan oleh an-Nasa’I dalam kitab Talak (perceraian), Bab Suami-suami yang talaknya tidak jatuh”(nomor 3432)
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 86-87.