Berciuman dan Berpelukan Pada Siang Ramadhan
Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Seorang Wanita dan calon suaminya pernah berpelukan ketika sedang berpuasa. Hal itu menimbulkan kenikmatan bagi calon suami tersebut dan sempat mengeluarkan cairan. Apakah diharuskan kafarat?
Selama laki-laki masih calon suami seorang muslimah, maka tindakan berpelukan itu sendiri adalah haram dan keduanya berdua berdosa, baik pelukan itu dilakukan pada bulan Ramadhan maupun diluar ramadhan. Calon suami masih berstatus”orang lain” bagi seorang perempuan dan ini menjadi perhatian serius bagi kita.
Mengenai keluarnya cairan. Cairan yang keluar dari kemaluan seorang laki-laki ada dua macam.
Pertama, yang dinamakan madzi, yaitu cairan yang keluar saat terjadi cumbu rayu atau ketika seorang berpikir atau menghayal tentang seks.keluarnya cairan ini tidak membatalkan puasa. Madzi biasanya berwarna putih bening dan lengket. Terkadang keluarnya madzi tidak terasa. Jika yang keluar dari kelamin calon suami itu adalah cairan seperti ini, maka puasanya tetap sah.
Kedua, apa yang dinamakan mani. Mani biasanya berwarna putih kental. Keluarnya mani biasanya dibarengi dengan semburan (memuncrat), baik ketika terjadi hubungan badan atau dalam mimpi. Jika yang keluar dari kemaluan laki-laki itu seperti ini bentuknya, maka puasanya batal. Dia cukup membayar satu hari puasa yang batal itu pada hari lain diluar Ramadhan. Kafarat hanya berlaku akibat hubungan seks secara sengaja yang dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan.
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 84-85.