Meminum Pil Pencegah Hamil Saat Puasa Ramadhan
Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Seorang ibu pernah meminum pil pencegah kehamilan untuk program keluarga berencana kira-kira setengah jam setelah azan subuh. Kemudian, ibu itu ragu-ragu, apakah terus puasa atau tidak. Obat itu diminum tidak dengan air. Dan ketika itu dia juga sedang mengalami tekanan darah tinggi, pusing, dan sakit kepala. Bagaimana hukum puasanya?
Puasa ibu itu rusak dan harus menggantinya pada hari lain, karena si ibu telah meminum pil yang diduga tidak membatalkan puasa. Pada saat terdengar azan subuh, kita harus berhenti dari makan dan minum, walaupun yang sifatnya tidak mengenyangkan sekalipun. Bahkan, kita harus berhenti dari semua hal yang dapat masuk ke rongga tubuh melalui mulut, hidung, atau yang lainnya.
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 100-101.