Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Seorang dokter memeriksa pasien perempuan pada siang hari Ramadhan, apakah pemeriksaan itu membuat puasanya batal ?
Yang pasti, secara agama, seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan (menurut sebagian ulama termasuk juga telapak kaki). Selain suaminya atau saudara yang memiliki hubungan kemahraman dengannya, tidak boleh melihat pada anggota tubuh selain wajah dan telapak tangan perempuan, kecuali karena alasan darurat, seperti dokter.
Dokter laki-laki yang bertugas mengobati pasien perempuan dibolehkan melihat aurat perempuan sebatas kebutuhan untuk pemeriksaan dan pengobatan. Atas dasar itu, jika dokter itu memeriksa pasien perempuan ketika sedang berpuasa ramadhan, puasanya tetap sah dan tidak batal. Tetapi, bagi si pasien perempuan, puasanya batal. Dia berkewajiban mengganti puasa hari itu pada hari lain.
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 97-98.