Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Seorang pasien menderita gagal ginjal sehingga harus melakukan cuci darah tiga kali seminggu. Proses cuci darah itu sendiri adalah melalui arteri dan pembuluh darah. Pertanyaannya: apakah cuci darah ketika sedang berpuasa dapat membatalkan puasa orang itu, ataukah dia harus melakukannya setelah berbuka puasa?
Cuci darah tidak berpengaruh membatalkan puasa selama hal itu dilakukan melalui arteri dan pembuluh darah. Oleh karena itu, puasa orang pasien itu tidak batal akibat cuci darah.
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 94.