Apakah Menggunakan Cream (Lotion untuk Kulit), Celak & Make up Membatalkan Puasa?
Posted On April 30, 2020
0
Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Tidak, dalam puasa hanya disyaratkan niat & tidak melakulan hal yang membatalkan puasa. Dan meletakkan sesuatu di wajah & mata tidak termasuk yang membatalkan puasa menurut 90 madzhab.
Itu lah cara fikir kita yang lurus. Nanti bakal ada Khawarij masa kini yang berpemikiran rusak yang akan protes; mereka mengatakan bahwa si perempuan yang bercelak & bermake up itu akan keluar rumah sehingga membuat para lelaki tergoda, maka berarti puasa perempuan itu batal.
Tidak seperti pandangan mereka. Karena puasanya perempuan bercelak & bermake up itu tetap sah, baik dia di rumah saja ataupun keluar rumah & membuat para lelaki tergoda. Ketika agama melarang tabarruj, ya larangan itu berlaku untuk yang sedang berpuasa maupun tidak berpuasa. Ketika perempuan yang tabarruj berpuasa, itu tidak membatalkan puasanya.
Maksiat tidak membatalkan hal yang baik. Perbuatan munkar tidak menghancurkan perbuatan ma’ruf. Misalnya nih ada seseorang yang berpuasa, pas adzan maghrib dia berbuka dengan minum khamr, maka puasanya tadi tetap sah… Meskipun kita sepakat bahwa meminum khamr diharamkan & selamanya kita mengatakan itu hal yang tidak dibenarkan. Sementara kaum Khawarij akan berpikiran bahwa perempuan yang bertanya celak & make up apakah membatalkan puasa; tentu akan keluar rumah & menggoda laki-laki.
Kemudian muncul kebencian pada kaum perempuan, kekerasan/penindasan pada mereka atau bahkan berusaha untuk menyingkirkan mereka & membunuh mereka. Tidak pasti mereka seperti itu. Lagi pula celak merupakan suatu yang dihalalkan bagi perempuan baik di rumah atau di luar rumah.. Make up yang dilarang juga adalah berhias wajah yang berlebihan, sengaja membuat para lelaki (bukan suaminya) tergoda.
Dalam ajaran agama kita, maksiat tidak menghancurkan perbuatan baik, tapi sebaliknya,
(إِنَّ ٱلۡحَسَنَـٰتِ یُذۡهِبۡنَ ٱلسَّیِّـَٔاتِۚ)
[Surat Hud 114]
[Surat Hud 114]
“Sesungguhnya perbuatan baik menghancurkan/membuang/membasmi perbuatan buruk”.
Makanya kita mengatakan pada mereka yang shalat/puasa tapi masih suka minum khamr dll agar tetap lah shalat/puasa, karena di saat berbuat baik itu berarti dia tidak melakukan maksiat. Kita katakan pada mereka: “Kamu kan shalat/puasa, teruskan amal baikmu, ayo tidak usah lagi lah meminum khamr & berbuat dosa”. Begitu cara memerintahkan ma’ruf & melarang yang munkar…
Bukan mengatakan: “Kalau kamu masih saja berbuat maksiat & dosa, padahal kamu shalat/puasa, ya sudah tidak usah lagi shalat/puasa, toh shalat/puasamu juga tidak sah”.
Agama kita adalah mudah/ringan, bukan hal berat. Kalau salah, kita mudah untuk kembali & taubat… Begitu banyak shahabat yang mengadu aku minum khamr dll..
Rasulullah SAW bersabda: “Semua bani Adam berbuat salah/dosa, dan paling baik dari para pembuat kesalahan adalah mereka yang bertaubat”.
Allah SWT Maha Pengasih & Maha Penyayang.
Itulah perbedaan manhaj kita dengan manhaj Khawarij.
Videonya:
https://www.facebook.com/DrAliGomaa/videos/164405318164755/
https://www.facebook.com/DrAliGomaa/videos/164405318164755/
Diterjemahkan oleh
—Azhary Office— dengan terjemahan maknawi
Trending Now
ARGUMEN AKSI BELA NABI
November 9, 2020