Panrita.id

Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Apakah bapak saya yang sudah meninggal dunia perlu berkurban -karena waktu hidup belum sempat berkurban? Saya pernah mendengar bahwa orang yang sudah meninggal dunia tidak perlu berkurban. Tolong jelaskan perlu/tidak berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Seandainya menurut bapak orang yang sudah meninggal perlu berkurban bagaimana niatnya?

Jawaban:

Jika menyembelih binatang kurban pada Idul Adha dan tiga hari sesudahnya, hukumnya sunnah. Dalam pandangan madzhab Syafi’i, seseorang tidak sah mewakili orang lain dalam berkurban kecuali atas izin-Nya. Demikian juga untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali bila yang bersangkutan berwasiat sebelum meninggal tentang hal tersebut. Ini berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. an-Najm/53: 39 yang menyatakan bahwa manusia tidak memperoleh suatu ganjaran kecuali atas dasar hasil usahanya.

Mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, atas dasar perintahnya sewaktu hidup, maka ketika itu semua daging harus disedekahkan kepada fakir miskin. Selain mereka, yang termasuk menyembelih tidak diperkenanan memakan daging itu walau sedikit.

Ini berbeda jika yang berkurban masih hidup. Ketika itu, dia dianjurkan untuk memakan sebagian -sepertiga- dari daging binatang yang dikurbankannya.

Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, h. 758-759