Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Bolehkah kita melanggar peraturan pemerintah yang terkadang terasa menghambat pelaksanaan ibadah haji? Batalkah haji kita ketika itu, atau berdosakah yang melanggar peraturan itu?
Jawaban:
Terlebih dahulu perlu diketahui bahwa al-Qur’an mewajibkan umat Islam taat kepada pemerintah (Ulu al-amr) selama pemerintahnya tidak mengakibatkan pelanggaran kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Pengaturan tata cara berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji yang ditetapkan pemerintah dimaksudkan untuk memberi kenyamanan dan keamanan serta ketentraman bagi calon-calon jamaah haji. Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang Muslim wajib taat (kepada pemerintah [ulu al-amr]), baik setuju (dengan kebijaksanaannya) maupun tidak, selama dia tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat. Perintah untuk berbuat maksiat tidak dibenarkan untuk dipatuhi dan ditaati” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar)
Dengan demikian, jika seseorang melanggar peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti peraturan yang dikenal selama ini berkenaan dengan ibadah haji, maka pada hakikatnya dia berdosa. Tentu saja, tidaklah wajar bagi seseorang menodai pelaksanaan ibadah hajinya dengan dosa. Harus digarisbawahi bahwa tidak semua dosa secara otomatis membatalkan ibadah tertentu.
Namun, dosa dapat mengurangi kesempurnaannya. Berbohong adalah dosa, tetapi tidak membatalkan puasa. Berbantah-bantahan dan mengucapkan kata kotor pun dilarang, lebih-lebih lagi di musim haji, tetapi yang demikian itu tidak membatalkan haji dan hanya mengurangi kesempurnaannya.
Perlu diingat bahwa al-Qur’an menekankan pentingnya menyempurnakan ibadah haji dan umrah:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umarh karena Allah,…(QS. al-Baqarah/2: 196)
Karena itu, kita perlu berpesan kepada mereka yang berkeinginan melaksanakan ibadah haji dan umrah, untuk tidak mengurangi nilai ibadah haji dan umrahnya, dengan melakukan pelanggaran yang dilarang agama, baik yang secara tegas disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi, maupun yang disampaikan secara tersirat atau global seperti keharusan menaati peraturan pemerintah.
Demikian, wallahu a’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, h. 232-233.