Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya kencing berdiri? Bukankah dengan berdiri di depan uriner, percikan najis dapat menyentuh pakaian?
Jawaban:
Terdapat sekian banyak hadis yang mengandung larangan kencing berdiri. Hal ini dinilai sebagai tidak sopan, begitu penilaian beberapa riwayat. Istri Nabi, ‘Aisyah, bahkan mengatakan, “Siapa yang berkata bahwa Nabi saw. pernah kencing sambil berdiri, jangan percaya! Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i.
Walaupun demikian, agaknya pernyataan ‘Aisyah di atas hanya sepanjang yang beliau ketahui. Oleh karena itu, ada juga riwayat lain dari sejumlah perawi hadis -termasuk al-Bukhari dan Muslim- yang menginformasikan bahwa Nabi pernah melakukannya sambil berdiri. Boleh jadi karena ketika itu beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram.
Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan uriner, memang merupakan satu kemungkinan. Namun, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri. Bahkan belum sampai ke tingkat menajiskan pakaian. Dalam konteks semacam ini, ulama mengemukakan kaidah yang menyatakan, “Keyakinan tidak dapat dibatalkan oleh adanya keraguan.”
Dengan demikian, jika sebelum buang air kecil, seseorang yakin bahwa pakaiannya suci, dan setelah itu dia ragu, apakah terkena najis atau tidak, pakaiannya tetap dinilai suci berdasarkan kaidah tersebut.
Demikian, wallahu a’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, h. 832-833.