Panrita.id

Ikrar Masuk Islam

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Bagaimana cara mengislamkan orang yang ingin masuk Islam?

Jawaban:

Tidak ada tata cara tertentu yang harus ditempuh untuk memeluk Islam atau mengislamkan orang lain. Banyak sahabat Nabi saw. yang hanya menyatakan kesaksiannya bahwa Allah Maha Esa dan Muhammad adalah Rasul-Nya, yang langsung disambut oleh Nabi saw. sebagai saudara seagama.

Bagi Allah swt., yang pokok adalah ketulusan seseorang meyakini keesaan-Nya dan kerasulan Nabi Muhammad saw. Sebaliknya -sebagai manusia- kita tidak dapat menyelami hati seseorang, maka yang dituntut dari seseorang untuk diakui sebagai Muslim adalah pernyataannya yang disampaikan kepada muslim yang lain -walau secara rahasia- bahwa dia telah memeluk Islam.

Kesaksian orang lain perlu karena ada dampak hukum terhadap semua orang Islam yang lain atas keislamannya itu. Misalnya, dia meninggal dunia, maka menjadi kewajiban setiap muslim untuk memandikan, menshalatkan, dan menguburkannya. Kewajiban itu baru gugur jika ada Muslim yang lain yang menanganinya sehingga dia dapat dikebumikan secara Islam.

Tentu saja, semakin banyak yang mengetahui keislaman seseorang semakin baik karena itu berarti semakin kukuh kesaksian keislamannya.

Dalam konteks memperkukuh kesaksian itulah, tidak jarang dilakukan upacara pengislaman disertai dengan cara-cara yang berbeda antara satu dan yang lain, sesuai dengan pertimbangan bagi yang melakukannya.

Misalnya, ada yang memulai pengislaman dengan terlebih dahulu membaca hamdalah dan bershalawat kepada Nabi saw. kemudian bertanya kepada yang bersangkutan tentang kesungguhan dan ketiadaan paksaan baginya untuk memeluk Islam. Selanjutnya, memintanya atau menuntunnya membaca dua kalimat syahadat dan setelah itu, diakhiri dengan doa dan pesan -misalnya mandi junub dan mempelajari agama Islam lebih banyak lagi.

Kalau yang melakukan pengislaman itu, yayasan atau lembaga, yang bersangkutan biasanya diberi surat keterangan tentang keislamannya. Sekali lagi, yang pokok adalah ucapan dua kalimat syahadat dari yang bersangkutan yang hendaknya disaksikan oleh dua orang Muslim yang dikenal sebagai Muslim yang baik. Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, h. 704-705.