Panrita.id

Shalat Tahiyyatul Masjid

Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)

Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat

Pertanyaan:

Mohon penjelasan tentang salat sunnah tahiyyatul masjid, apakah wajib dilaksanakan ketika masuk masjid atau boleh langsung kita menunaikan salat sunnah lainnya dan fardhu?

Jawaban:

Salat sunnah tahiyyatul masjid adalah shalat yang dilaksanakan dua rakaat setiap kali masuk masjid sebelum duduk sebagai penghormatan kepada masjid. Hal ini didasarkan pada hadis, Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid maka hendaklah salat dua rakaat sebelum duduk” (HR. Muslim dari Abu Qatadah)

Mayoritas ulama memahami perintah dalam hadis ini adalah perintah sunnah, yakni sunnah hukumnya melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, ada juga ulama berpendapat sunnah muakkad.

Apabila masuk masjid, sementara waktu shalat fardhu sudah mau iqamat, maka tidak perlu shalat tahiyyatul masjid, langsung ikut bergabung shalat fardhu. Hal ini didasarkan pada hadis. Rasulullah saw. bersabda:

“Apabila sudah diiqamat shalat fardhu, maka tidak ada lagi shalat (sunnah) kecuali shalat fardhu saja” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Para ulama mengatakan, bagi mereka yang terlambat waktunya, pahala shalat tahiyyatul masjidnya sudah tergabung dengan sendirinya pada shalat fardhu itu. Demikian juga, ketika masuk masjid, sementara waktu iqamat shalat fardhu tidak lama sehingga tidak memungkinkan dua shalat sunnah; shalat sunnah tahiyyatul masjid dan shalat sunnah rawatib qabliyah, maka shalat sunnah rawatib qabliyah yang hukumnya sunnah muakkad yang dilaksanakan, pahala shalat sunah tahiyyatul masjidnya sudah tergabung juga dalam shalat sunnah rawatib tersebut.

Niatnya hanya shalat sunnah rawatib qabliah saja, tidak digabung dengan niat shalat sunnah tahiyyatul masjid. Tidak ada dua niat dalam satu shalat. Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

Sumber: Pontianak Post Edisi 30 Ramadhan 1440 H/4 Juni 2019