Panrita.id

Zakat Tanpa Melalui Amil dan Zakat yang Diselewengkan

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Bagaimana jika ada warga yang langsung menyerahkan zakatnya tidak melalui amil, namun langsung kepada warga yang tidak mampu?

Bagaimana jika zakat itu diselewengkan oleh panitia zakat sehingga tidak sampai kepada yang berhak menerimanya? Haruskah saya mengeluarkan ulang zakat saya?

Jawaban:

Menyerahkan zakat oleh wajib zakat kepada yang berhak sah-sah saja. Tetapi menyerahkannya kepada lembaga BAZIZ (baca: lembaga resmi) lebih baik, karena lebih terjamin pemerataan pembagian zakat itu. Ini karena boleh jadi mustahaq (yang berhak menerima) memeroleh dari berbagai sumber, sedang ada selainnya yang tidak memeroleh sama sekali.

Di sisi lain, memberi kepada amil yang tidak resmi berarti menunjuk wakil anda untuk memberinya, sedang amil zakat yang resmi/semi resmi berkedudukan mewakili kelompok-kelompok yang yang berhak menerima.

Konsekuensi perbedaan ini menjadikan anda masih berkewajiban mengeluarkan zakat, jika zakat yang anda amanatkan ke amil yang mewakili anda itu menghilangkannya, karena zakat belum sampai kepada yang berhak menerima. Tetapi bila anda menyerahkan kepada lembaga resmi, maka karena dia mewakili yang berhak menerima, anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi seandainya zakat yang anda serahkan itu hilang di tangan amil tersebut.

Demikian, Wallahu A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008) h. 217-218.