Panrita.id

Peruntukan Zakat

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Bagaimana jika hasil zakat itu digunakan untuk membangun ekonomi umat (tidak diserahkan kepada fakir miskin langsung)?

Jawaban:

Jika yang anda maksud adalah zakat fitrah, maka ia tidak boleh digunakan kecuali buat fakir miskin, terutamanya fakir miskin yang ada di tempat pembayar zakat itu bermukim. Ini karena tujuannya adalah membebaskan fakir miskin dari mengemis pada hari lebaran.

Tetapi jika yang anda maksud adalah zakat mal/harta, maka ini diperuntukkan bagi 8 kelompok sebagaimana disebutkan dalam QS. at-Taubah, yaitu “Sesungguhnya zakat-zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, sera untuk para budak, orang-orang yang berutang, dan pada sabilillah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah (QS. at-Taubah/9: 60).

Kini sekian banyak ulama kontemporer memasukkan dalam kelompok fi sabilillah semua kegiatan sosial, baik yang dikelola oleh per orangan maupun organisasi-organisasi Islam, seperti pembangunan lembaga pendidikan, masjid, rumah sakit, dan lain-lain, dengan alasan bahwa kata sabilillah dari segi kebahasaan mencakup segala aktivitas yang mengantar menuju jalan Allah dan ridha-Nya. Ini adalah pintu yang sangat luas mencakup semua kemaslahatan umum.

Ada juga ulama yang tidak setuju memperluas makna fi sabilillah, mereka hanya memahaminya dalam arti segala upaya untuk membela agama, baik secara fisik materil maupun pembelaan dalam bentuk pemikiran. Pada masa kini, boleh jadi serangan terhadap Islam dalam bidang pemikiran lebih berbahaya dan lebih berdampak buruk daripada serangan militer, sehingga kalau dulu para ulama hanya membatasi pengertian fi sabilillah dalam hal mereka yang menjaga dan mempertahankan perbatasan atau mempersiapkan tentara untuk menyerang musuh, pembelian senjata, dan alat-alat perang, maka kini perlu ditambahkan bentuk lain dari pertahanan dan persiapan penyerangan, antara lain dalam bidang pemikiran dan dakwah.

Demikian, Wallahu A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008) h. 217-218.