Panrita.id

Utang Puasa dan Ahli Waris

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Bila seorang memunyai utang puasa lalu meninggal sebelum sempat melunasinya apakah ahli warisnya boleh membayar puasa tersebut? Bagaimana caranya?

Jawaban:

Yang meninggal sebelum mampu melunasi utang puasanya, bila ketidakmampuannya itu disebabkan oleh alasan yang dibenarkan agama, seperti sakit, musafir, dan tidak mampu puasa, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa dia tidak berkewajiban puasa. Dia tidak berdosa, dan atas dasar ini, tidak perlu diganti oleh wali atau anggota keluarganya.

Tetapi, jika dia meninggal sebelum melunasi dan selama hidupnya dia mampu melunasinya, maka dia berdosa, namun mayoritas ulama tidak mewajibkan keluarganya berpuasa untuknya. Bahkan, Imam Syafi’i dalam pandangan mazhabnya yang terakhir menilai puasa dari keluarga yang demikian tidak sah, tetapi mereka hendaknya melunasinya dengan memberi makan seorang miskin setiap hari. Ini berbeda dengan Mazhab Hanbali yang menganjurkan agar walinya mengganti dengan puasa.

Demikian, Wallahu A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008) h. 121-122.