Panrita.id

Tertidur Saat Khatib Berkhutbah Jum’at

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Bagaimana shalat seseorang yang tertidur ketika khatib Jumat sedang berkhutbah?

Jawaban:

Khutbah Jumat diadakan agar jamaah-jamaah mendengarkannya. Karena itu, tidak dibenarkan lagi bercakap-cakap sewaktu khatib telah memulai khutbahnya. Barangsiapa melakukan itu, maka gugurlah ganjaran kehadirannya berjumat. Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawi hadits standar dari Abu Hurairah sering disampaikan sebelum khatib memulai khutbahnya, “Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan (Jumat) yang sia-sia.”

Khutbah Jumat dinilai oleh sebagian ulama sebagai “pengganti” dua rakaat. Bukankah seorang yang menghadiri shalat Jumat tidak wajib lagi menunaikan shalat Dzuhur, padahal shalat Dzuhur itu empat rakaat dan shalat Jumat hanya dua rakaat saja? Namun demikian, ini tidak berarti bahwa orang yang tidak mendengarkan khutbah karena tidur, bercakap-cakap atau terlambat hadir otomatis tidak sah shalatnya atau harus menambah rakaatnya dalam shalat Jumat sehingga menjadi empat.

Mengenai tidur, para ulama berbeda pendapat. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisi pelakunya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa dia menyadarinya. Tidur dalam keadaan berbaring atau bersandar atau tertelungkup memungkinkan hal yang demikian itu, sehingga membatalkan wudhu dan sekaligus shalat. Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidur dalam keadaan duduk secara mantap dan tidak memungkinkan angin keluar, maka wudhunya tidak batal.

Dengan demikian, jika dia tertidur dan kemudian bangkit untuk mengerjakan shalat Jumat atau lainnya, maka shalatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada sekian banyak hadits. Di antaranya adalah, “Wudu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur telentang.” Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Ibnu Abbas.

Imam Malik meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ibnu Umar, tidur sambil duduk (dengan mantap). Kemudian dia bangun dan mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas bin Malik, sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya shalat Isya. Kemudian mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.

Mazhab Maliki dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk, tetapi menyatakan bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, dan tidur yang ringan tidak membatalkannya. Tanda nyenyaknya tidur adalah bahwa orang yang tidur tidak mendengar suara, atau tidak merasakan jatuhnya apa yang dipegangnya, atau keluarnya iler atau air liur yang meleleh dari sudut bibir. Jika dia merasakannya, maka tidurnya dinilai ringan dan tidak membatalkan wudhu dan shalat yang dilakukannya pun tetap sah.

Alasannya berdasarkan hadis riwayat dari Anas bin Malik di atas yang pada intinya menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk, tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang merasa ragu apakah tidurnya nyenyak atau tidak, apakah cara duduknya membatalkan wudhu atau tidak maka -berdasarkan kaidah: “Sesuatu yang diyakini, tidak dapat dibatalkan oleh yang diragukan”- dia tetap dinilai masih memiliki wudhu. Sebab, sebelumnya dia yakin pernah berwudhu, sementara tidurnya masih diragukan: apakah nyenyak atau tidak- dan apakah duduknya mantap atau tidak. Nah, keyakinan itu mengalahkan keraguan ini.

Sekalipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidur di saat khatib menyampaikan khutbahnya termasuk mengurangi -kalau enggan dikatakan “menghapus”- ganjaran Jumat.

Demikian, Wallahu A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008) h. 47-48.