Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Ketika menjadi amil zakat, saya menemukan banyak warga yang mendaftar sebagai mustahik dan mereka pun menerima zakat fitrah yang dibagikan, tetapi orang-orang yang sama mengeluarkan zakat fitrah dengan alasan menyempurnakan ibadah puasa. Salahkah amil ketika memberi mereka zakat fitrah?
Jawaban:
Jika mereka memang mustahik (fakir miskin), Anda tidak salah memberinya. Mereka juga membayar zakat fitrah karena membayarnya merupakan kewajiban bagi setiap yang memiliki kelebihan pangan walau untuk sehari semalam, dan hidup sejak saat terakhir bulan Ramadhan sampai walau sedetik setelah akhir Ramadhan.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008) h. 206.
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com