Panrita.id

Zakat Fitrah Istri Kaya

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Ada yang mengatakan bahwa yang menanggung zakat fitrah adalah kepala keluarga (mampu). Lalu bagaimana dengan seorang istri yang bekerja (berpenghasilan) dan mampu membayar, apakah kewajiban membayar tadi tetap dibebankan kepada suami. Mengapa demikian?

Jawaban:

Suami berkewajiban menanggung biaya hidup anak-anak dan istrinya, bahkan kedua orangtuanya yang fakir. Istri yang bekerja dan kaya raya pun, tidak dibebani tanggungjawab material dalam hal kebutuhan hidupnya. Semua hasil usahanya adalah miliknya secara pribadi (secara hukum), tidak boleh mengambilnya baik untuk dirinya maupun untuk keperluan hidup keluarga. Sekali lagi ini secara hukum, bukan secara moral.

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang yang memiliki kelebihan pangan walau hanya untuk sehari. Seseorang wajib juga mengeluarkan zakat fitrah bagi siapa pun yang ditanggung biaya hidupnya. Nah, karena anak dan istri menjadi tanggungan ayah/suami demikian juga pembantu, maka yang berkewajiban membayar zakat fitrah mereka adalah yang menanggung itu yakni ayah/suami. Demikian, Wallahu A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008) h. 216-217.