Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Benarkah sesungguhnya yang paling afdhal menyerahkan zakat itu sebelum shalat Id. Lalu, bagaimana dengan kebiasaan masyarakat kita yang jauh-jauh hari sudah berzakat fitrah?
Jawaban:
Zakat fitrah wajib bagi yang mendapatkan, walau sesaat, dari bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Seorang anak yang lahir pada malam lebaran belum wajib atasnya zakat fitrah, demikian pula sebaliknya yang meninggal sebelum tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan.
Dengan demikian, kita dapat berkata bahwa zakat fitrah menjadi wajib sejak malam lebaran. Adapun masa yang terbaik untuk mengeluarkannya adalah malam/hari lebaran itu hingga sebelum khatib berkhutbah Id. Memang dalam Mazhab Syafi’i boleh saja mengeluarkannya sejak awal Ramadhan, karena menurut ulama besar itu, zakat fitrah wajib karena dua sebab, yaitu bulan Ramadhan dan lebaran, sehingga bila salah satu dari sebab itu telah ada, maka sejak itu pula dia sudah boleh dikeluarkan.
Adapun menurut mazhab Maliki dan Hanafi, paling cepat zakat fitrah dikeluarkan sehari atau dua hari saja sebelum lebaran. Ini -menurut mereka- karena tujuan pemberiannya untuk menjadikan para pengemis/orang butuh tidak perlu berkeliaran meminta-minta pada hari lebaran. Bila diberi tiga hari sebelum lebaran, dikhawatirkan tujuan itu tidak akan tercapai.
Mengeluarkan zakat fitrah setelah berlalunya hari lebaran dinilai oleh Imam Syafi’i sebagai dosa jika tidak ada alasan uzur melakukannya. Salah satu alasan yang dapat dibenarkan adalah menyimpannya untuk diserahkan pada orang tertentu hingga orang yang dimaksud dapat ditemui. Ini dengan syarat bahwa zakat fitrah itu telah disisihkan, tinggal menunggu siapa yang akan diberi. Demikian, Wallahu A’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008) h. 215-216.
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com