Panrita.id

Perempuan Haid Membaca Al-Qur’an

Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)

Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat

Pertanyaan:

Assalamu alaikum pak. Bolehkah perempuan yang haid membaca Al-Qur’an?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr.wb.

Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam. Sungguh sangat mulia dan suci kedudukannya sehingga bagi yang ingin membaca Al-Qur’an harus menjaga aturan dan adab-adabnya, termasuk harus dalam keadaan suci dari hadats besar.

Perempuan yang sedang haid, berarti sedang dalam keadaan tidak suci. Mayoritas ulama dalam berbagai mazhab berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur’an. Hal ini didasarkan hadis Nabi saw.

Beliau bersabda: “Janganlah orang yang sedang haid dan junub membaca sesuatu dari Al-Qur’an (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi dari Ibnu Umar). Imam Daruquthni juga meriwayatkan bersumber dari Jabir. Namun ada ulama lainnya menilai bahwa hadis tersebut kualitasnya daif.

Larangan tersebut dikecualikan bagi perempuan yang mempunyai kepentingan dan keperluan yang mendesak, seperti perempuan yang sedang aktif belajar-mengajar, khawatir hapalan Al-Qur’annya bisa hilang karena lama tidak mendaras bacaan Al-Qur’an, dan keperluan lainnya yang dianggap serupa.

Demikian juga dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah biasa dibaca sebagai zikir, misalnya bacaan Laa Ilaaha Illallah, Bismillahirrahmanirrahim, Bismillahi Majraaha wa Mursaaha Inna Rabbii Lagafururrahim, dan lainnya. Wallahu A’lam bish Shawaab.

Sumber: Pontianak Post, 5 Ramadhan 1440 H/10Mei 2019