Panrita.id

Perempuan Haid Masuk Masjid

Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)

Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat

Pertanyaan:

Assalamu alaikum ustaz, pada saat wanita datang bulan, apakah diperbolehkan untuk memasuki area masjid, misal di selasarnya saja? Ada beberapa pendapat yang saya dengar, ada yang memperbolehkan hanya di selasarnya saja asal bisa menjamin darah haid tidak menetes dan ada pendapat juga tidak memperbolehkan, hanya boleh melewati masjid saja. Apakah ada dalil yang menyatakan hal ini ustaz?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr.wb.

Masjid adalah tempat suci bagi umat Islam. Masjid tidak disamakan dengan tempat, gedung atau bangunan lainnya. Oleh karena itu, ada aturan dan adab-adabnya memasuki masjid, termasuk tidak diperbolehkan masuk masjid bagi perempua yang sedang dalam keadaan haid.

Dalam keadaan haid berarti sedang tidak suci. Dalam riwayat Ummu Salamah, ia berkata: “Suatu ketika Rasulullah saw. keluar ke halaman masjid lalu berseru dengan nada suara tinggi: “Sesunggunghnya masjid itu tidak halal bagi perempuan yang sedang haid, dan juga tidak halal bagi orang yang sedang junub. (HR. Ibnu Majah dan Thabrani)

Dalam Al-Qur’an Allah swt. menegaskan “(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. an-Nisa/4: 43).

Perempuan yang sedang haid status hukumnya sama dengan orang yang sedang junub, sama-sama tidak dalam keadaan suci, yakni sedang berhadas besar.

Larangan ini adalah larangan untuk masuk masjid dan berdiam dalam masjid, kecuali hanya sekedar berlalu saja, atau karena ada kepentingan yang mendesak. Demikian juga para ulama menjelaskan, bahwa larangan itu karena dikhawatirkan darah haidnya menetes dan mengotori masjid. Apabila masuk ke masjid, sedang darahnya tidak lagi menetes dan mengotori, maka dibolehkan, apalagi karena ada kepentingan yang mendesak.

Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa kami sedang bersama Rasulullah saw. di masjid. Lalu beliau memanggil Aisyah, “Wahai Aisyah, tolong ambilkan aku pakaian”. Lalu Aisyah menjawab: “maaf, aku sedang haid”. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya darah haidmu tidak berada di tanganmu”. Akhirnya Aisyah masuk masjid untuk mengambil pakaian sesuai permintaan Rasulullah saw. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Aisyah yang sedang haid masuk ke masjid karena ada keperluan yang mendesak atas permintaan Rasulullah saw. Ketentuan tersebut berlaku untuk masjid. Adapun selasarnya, apabila dibangun dan dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masjid, maka selasar itu juga termasuk masjid, maka hukum larangan tersebut berlaku untuk selasar masjid tersebut. Wallahu A’lam bish Shawaab.

Sumber: Pontianak Post, 6 Ramadhan 1440 H/11 Mei 2019