Panrita.id

Hukum Mendonorkan Darah Saat Berpuasa

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Sebagai seorang muslim saya diminta untuk mendonorkan darah, karena dibutuhkan dan itu pada bulan puasa. Karena itu saya membatalkan puasa saya, apakah saya harus mengulang puasa saya atau membayar fidyah. Apakah saya termasuk berdoa membatalkan ibadah saya itu?

Jawaban:

Donor darah belum dikenal pada masa Rasulullah saw. dan sahabat-sahabat beliau, namun demikian, ulama membolehkannya. Memang ada bahasan menyangkut darah, baik dari segi menjualbelikannya maupun mendonorkannya. Ulama-ulama bermazhab Syafi’i menegaskan bolehnya mendonorkan darah, lebih-lebih kalau itu mengundang kesembuhan orang lain atau mempercepat kesembuhannya. Bahkan dalam Mazhab Abu Hanifah, boleh meminum darah atau kencing kalau memang dokter yang terpercaya yang mengatakan bahwa kesembuhan hanya dapat diperoleh dengan jalan tersebut.

Selanjutnya, kalau menganalogikan pengambilan darah dari tubuh dalam rangka mendonorkan itu dengan membekam, maa disini terdapat perbedaan pendapat ulama menyangkut batal tidaknya puasa. Imam Abu Hanifah menilainya membatalkan puasa, sedang mayoritas ulama lain tidak demikian, paling cuma memakruhkannya.

Terlepas dari semua itu, yang jelas dari pertanyaan di atas bahwa pendonor telah membatalkan puasanya. Pembatalan puasa Ramadhan mengharuskannya mengganti puasa yang dibatalkan itu dengan puasa pada hari lain, tanpa harus membayar fidyah. Mendonorkan darah jelas merupakan amal terpuji dan diharapkan memperoleh ganjaran Ilahi. Apa yang anda lakukan itu, semoga tidak mengakibatkan dosa, karena niat anda membantu. Demikian.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 182-183.