Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Bagaimana dengan anggota masyarakat kita yang nota bene Islam tapi untuk mencari nafkah tetap berdagang makanan di warungnya secara terbuka di saat muslim lainnya sedang menunaikan ibadah puasa, apakah keutamaan pedagang tadi berkurang?
Jawaban:
Penghormatan terhadap syiar Islam adalah tanda-tanda orang bertakwa. Demikian maksud firman Allah swt. dalam QS. al-Hajj/22: 30. Salah satu diantaranya adalah tidak makan di depan umum saat orang di sekelilingnya sedang berpuasa, walaupun yang bersangkutan tidak wajib berpuasa. Siapa yang membuka warung makannya di bulan puasa dan dilakukan secara terang-terangan, maka secara lahiriah ia bagaikan tidak peka dengan kehormatan bulan Ramadhan. Di sisi lain, membuka rumah makan di siang hari dapat mengundang orang-orang yang lemah iman untuk tidak berpuasa, dan ini dapat berarti bahwa pemilik restoran membantu terjadinya kemungkaran.
Seperti diketahui, siapa yang membantu dalam amal baik maka dia memperoleh sebagaimana orang yang dibantunya, demikian pula sebaliknya. Memang, membuka restoran atau kedai makanan untuk tujuan untuk memudahkan orang berpuasa memperoleh bahan makanan untuk digunakan berpuasa atau sahur, atau menjual makanan untuk anak kecil dan orang sakit, atau kepada siapa yang memang tidak wajib berpuasa dapat saja dibenarkan. Namun demikian, itupun hendaknya juga jangan bersifat sangat terbuka. Dari sini kita dapat berkata bahwa yang menentukan berkurang tidaknya nilai puasa, atau berdosa tidaknya yang bersangkutan, bergantung pada niatnya dan ini hanya Allah Yang Maha Mengetahui.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 180-181.
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com