Panrita.id

Hukum Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Pertanyaan:

Kami ingin menanyakan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan puasa tetapi tidak mengerjakan shalat? Apakah puasanya sah dan apakah diterima amal puasanya? Sebagaimana kita ketahui ibadah yang pertama kali akan dihisab oleh Allah adalah shalat. Dengan demikian shalat merupakan ibadah terpenting dalam melaksanakan rangkaian ibadah seperti yang telah digariskan dalam Rukun Islam dan Rukun Iman.

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan ini saya ingin menggarisbawahi bahwa memang dapat ditemukan seseorang berpuasa tetapi tidak shalat. Ini menurut pakar-pakar agama membuktikan bahwa jiwa manusia memeroleh kenikmatan ketika menjalani satu kewajiban dengan sukses, dan semakin berat kewajiban yang dilakukan dengan sukses itu, semakin tinggi kenikmatan ruhani yang diperoleh. Karena itu, lebih banyak orang yang berpuasa daripada yang shalat, karena puasa lebih berat dari shalat. Itu pula sebabnya sehingga seringkali anak kecil meski telah dilarang oleh orangtuanya berpuasa, namun dia tetap bersikeras melakukannya.

Selanjutnya, kalau pertanyaan anda dijawab menurut pandangan hukum, maka jelas bahwa kewajiban puasa berbeda dengan kewajiban shalat. Atas dasar itu, maka siapa yang berpuasa tetapi tidak shalat, maka maka selama puasanya memenuhi syarat -tidak makan, minum, dan berhubungan seks, serta menghindari hal-hal yang membatalkannya -maka puasanya sah, walaupun dia tidak shalat.

Ketiadaan shalatnya tercatat sebagai dosa yang tidak ringan yang harus dipikulnya. Tetapi kalau kita berbicara dari segi substansi keagamaan, yakni pengagungan kepada Allah swt., maka jelas, siapa yang tidak shalat, maka dia tidak mengagungkan Allah. Karena dia menolak undangan Allah untuk hadir kepada-Nya. Di sisi lain, shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Atas dasar itu, saya khawatir puasa orang yang tidak shalat, walau dari segi pandangan hukum sah-sah saja, tetapi itu sama sekali tidak mengakibatkan murka Allah kepada yang bersangkutan. Demikian, Wallahu A’lam.

Pertanyaan: 

Apakah sah puasa orang yang meninggalkan shalat?

Jawaban:

Apabila dia tidak shalat karena tidak meyakini bahwa shalat adalah wajib, puasanya tidak sah. Ulama bersepakat menilai yang bersangkutan kafir dan seorang kafir tidak sah ibadahnya. Akan tetapi, kalau dia meninggalkan shalat karena malas, namun tetap menilainya wajib, semoga puasanya tetap sah walau harus diingat bahwa dia terancam siksa yang pedih karena meninggalkan shalat.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 169-170 dan 140