Oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Ketua Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional
Pertanyaan:
Apabila seseorang telah melakukan puasa selama dua per tiga bulan di suatu negeri, lalu dia berniat melanjutkan puasanya bulan itu di negeri lain—dan hendak berhari raya disana –maka dimanakah ia harus mengeluarkan zakat fitrah?
Jawaban:
Seorang muslim mengeluarkan zakat fitrahnya di negeri (tempat) ia berada pada malam pertama syawal (malam Idul Fitri), karena zakat fitrah ini tidak disebabkan oleh puasa, melainkan karena berbuka (berhari raya). Karena itulah zakat ini dinisbatkan kepadanya dan dinamakan dengan zakat fitrah. Maka jika seseorang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, dia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah, meskipun ia berpuasa selama bulan Ramadhan itu. Sedangkan kalau seorang anak dilahirkan setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan—yakni pada malam tanggal satu bulan Syawal, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah untuknya, demikian menurut ijtima’ ulama.
Jadi, zakat fitrah itu berkaitan dengan Idul Fitri, dan salah satu tujuannya ialah untuk meratakan kebahagiaan dan kegembiraan yang meliputi orang-orang fakir dan miskin. Karena itu kita temui hadis yang menyatakan: “Cukupilah mereka pada hari ini.”
Sumber: Dr. Yusuf Qardhawi, Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Terj. Dr. As’ad Yasin, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid I. Hal. 411-412