Oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Ketua Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional
Pertanyaan:
Bagaimanakah pandangan syara’ yang lurus ini terhadap hukum menonton televisi bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan?
Jawaban:
Televisi merupakan wasilah (sarana) diantara berbagai wasilah yang ada. Televisi dapat berupa kebaikan ataupun keburukan. Sedangkan wasilah mempunyai hukum seperti hukum maqashid (sesuatu yang dituju/dimaksudkan).
Televisi sama halnya dengan radio dan surat kabar yang bisa berisi kebaikan dan keburukan. Dengan demikian, seorang muslim harus bisa memanfaatkan yang baik dan menjauhi yang buruk, baik ia sedang berpuasa maupun tidak sedang berpuasa. Pada waktu berpuasa hendaklah seorang muslim lebih berhati-hati agar puasa yang dilakukannya tidak rusak dan tidak hilang pahalanya, serta agar tidak terhalang dari memperoleh pahala Allah ‘Azza wa jalla.
Oleh karena itu, menyaksikan televisi tidak saya katakan halal secara mutlak dan tidak pula haram secara mutlak, tergantung pada acaranya. Apabila acaranya baik maka boleh dinonton dan didengarkan, seperti ketika membicarakan masalah-masalah agama, berita dan program-program yang memang diarahkan untuk kebaikan. Sedangkan jika acaranya jelek, semisal tari-tarian yang mempertontonkan aurat, adegan-adegan yang merangsang syahwat, dan sebagainya, maka haram di nonton kapanpun saatnya, lebih-lebih pada bulan Ramadhan.
Sementara itu, sebagian tayangan ada yang makruh untuk ditonton, meskipun tidak sampai ke tingkat haram. Dan semua sarana yang menghalang-halangi orang dari mengingat Allah adalah haram.
Apabila menonton televisi dan mendengarkan radio dapat melalaikan yang bersangkutan dari kewajiban yang diperintahkan Allah, misalnya shalat, maka pada saat itu hukumnya haram. Sebab segala sesuatu yang melalaikan orang dari shalat adalah hukumnya haram. Ketika Allah mengahramkan khamar dan judi, Dia juga mengemukakan ‘illat (alasan) pengharamannya.
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu daari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maa’idah: 91)
Para penanggung jawab acara televisi hendaklah merasa takut kepada Allah SWT tentang apa yang seyogyanya ditayangkan pada masyarakat luas, khususnya pada bulan Ramadhan. Hal ini penting diperhatikan demi menjaga kehormatan bulan Ramadhan yang penuh berkah, dan membantu manusia melaksanakan ketaatan kepada Allah serta kesempatan mencari tambahan kebaikan. Sehingga, para penanggung jawab itu tidak memikul dosa mereka sendiri beserta dosa para penonton—disamping para penonton itu sendiri juga berdosa—sebagaimana halnya orang-orang yang disinyalir Allah dalam firman-Nya:
“(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah yang mereka pikul itu.”(An-Nahl: 25)
Sumber: Dr. Yusuf Qardhawi, Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Terj. Dr. As’ad Yasin, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid I. Hal. 415-416
Anwendung paar der World Wide Web Baccarat Tipps gezeigt hier wird
jemand steigern einfach, wie viel Unterhaltung dass man einfach müssen, während spielen.