Oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Ketua Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional
Pertanyaan:
Apabila saya berbuka puasa selama beberapa hari dalam bulan Ramadhan karena suatu udzur, kemudian datang bulan Ramadhan berikutnya sementara saya belum mengqadha utang puasa saya, maka bagaimanakah hukumnya? Apakah saya harus mengqadha dan membayar fidyah?
Apabila saya ragu-ragu mengenai jumlah hari yang wajib saya qadha, maka apa yang harus saya lakukan untk menghilangkan keragu-raguan tersebut sehingga diridhai Allah Ta’ala?
Jawaban:
Sebagian imam berpendapat bahwa apabila telah lewat bulan Ramadhan berikutnya sedangkan orang tersebut belum mengqadha tanggungan puasa yang ditinggakannya pada Ramadhan tahun lalu, maka ia wajib mengqadhanya dan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin setiap hari sebanyak satu mud. Satu mud itu kira-kira sama dengan setengah kilogram lebih sedikit. Inilah mazhab Syafi’i dan Hanbali, berdasarkan amalan sejumlah sahabat. Tetapi, imam-imam yang lain tidak mewajibkan demikian.
Bagaimanapun, jika hal ini terjadi pada seseorang, dia tetap wajib mengqadhanya. Adapun masalah memberi makan atau membayar fidyah, jika dilakukan memang merupakan amalan yang baik, tetapi jika ditinggalkan insya Allah tidak ada dosa atasnya, mengingat tidak ada satupun riwayat yang shahih mengenai hal itu dari Nabi saw,.
Mengenai seseorang yang ragu-ragu berapa jumlah hari yang harus dia qadha, maka hendaklah ia mengikuti dugaannya yang lebih kuat dan lebih diyakininya. Tetapi, untuk menenangkan hati dan agar seseorang selamat dalam agamanya serta bebas dari tanggungannya, maka hendaklah ia menentukan jumlah yang lebih banyak. Sebab, dengan demikian ia akan mendapatkan tambahan pahala dan ganjaran.
Sumber: Dr. Yusuf Qardhawi, Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Terj. Dr. As’ad Yasin, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid I. Hal. 435