Oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Mantan Mufti Agung Mesir/Ketua Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional
Pertanyaan:
- Kami mengetahui bahwa puasa Ramadhan mengandung kebaikan dan keberkahan pada seluruh waktunya, sehingga kami tidak ingin terhalang dalam melakukan puasa dan shalat pada hari-hari yang baik dan penuh berkah ini. Atas dasar itu, bolehkah kami menggunakan pil (tablet) untuk mencegah haid? Sebab yang kami ketahui, sebagian orang telah mencobanya dan ternyata tidak menimbulkan madharat baginya.
- Saya seorang gadis berumur 18 tahun. Pada waktu saya kedatangan haid yang pertama kali, saya mengeluarkan cairan putih seperti lendir yang belum saya kenal. Apakah sah shalat dan puasa saya ketika itu?
Jawaban:
- Kaum muslimin telah sepakat bahwa wanita muslimah yang kedatangan haid pada bulan Ramadhan yang penuh berkah itu tidak wajib berpuasa. Artinya, tidak wajib berpuasa pada bulan itu dan wajib mengqadhanya pada bulan yang lain. Hal ini merupakan suatu kemurahan dari Allah dan Rahmat-Nya kepada wanita yang sedang haid, karena pada saat itu kondisi badan seorang wanita sedang lelah dan urat-uratnya lemah. Oleh sebab itu, dengan sungguh-sungguh Allah mewajibkannya agar berbuka, bukan sekedar membolehkan. Apabila ia berpuasa, maka puasanya tidak akan diterima dan tidak dipandang mencukupi. Dia tetap wajib mengqadhanya pada hari-hari lain sebanyak hari-hari yang tidak berpuasa.
Hal ini sudah dilakukan oleh wanita-wanita muslimah sejak zaman ummahatul mukminin dan para sahabat wanita serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, kalau demikian tidak ada halangan bagi wanita untuk berbuka puasa apabila kebiasaan bulanannya (haid) itu datang pada bulan Ramadhan, tetapi ia wajib mengqadhanya setelah itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., ia berkata:
كنا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاة (رواه البخاري)
“kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqdha shalat.” (HR. Bukhari)
Secara pribadi saya lebih mengutamakan jika segala sesuatu berjalan sesuai tabiat dan fitrahnya. Maka selama darah haid ini merupakan perkara thobii (kebiasaan) dan fitri, hendaklah dibiarkan berjalan sesuai dengan tabiat dan fitrahnya sebagaimana ia diciptakan oleh Allah ‘Azza wa jalla.
Namun demikian, jika ada wanita muslimah menggunakan pil untuk mengatur (mencegah) waktu haidnya sehingga ia dapat terus berpuasa pada bulan Ramadhan, hal ini tidak terlarang dengan syarat pil tersebut dapat dipertanggungjawabkan tidak akan menimbulkan madharat baginya. Untuk mengetahui hal ini, sudah barang tentu harus dikonsultasikan dulu dengan ahli obstetri (dokter spesialis kebidanan). Apabila dokter menyatakan bahwa penggunaan pil tersebut tidak membahayakan terhadap dirinya, maka ia boleh menggunakannya. Dan puasa yang dilakukannya—dengan mengundurkan masa haid dari masa kebiasaannya—maqbul (sah), insya Allah.
- Cairan-cairan itu merupakan hal biasa bagi remaja putri khususnya dan bagi kaum wanita umumnya. Adapun yang mewajibkan berbuka (membatalkan) puasa dan mengharamkan shalat serta lainnya ialah darah, yaitu darah haid yang dikenal dengan warna merah tua. Kalau tidak mengeluarkan darah—melainkan hanya cairan-cairan seperti yang disebutkan saudara penanya itu—maka yang bersangkutan tidak perlu takut, dan dia boleh, bahkan wajib, melaksanakan puasa dan shalat serta menunaikan ibadah lainnya kepada Allah. Mudah-mudahan Allah menerimanya.
Sumber: Dr. Yusuf Qaradhawi, Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Terj. Dr. As’ad Yasin, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid I. Hal. 420-422.
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com
There are normally two kinds of absolutely absolutely free web casino games on the web,
1 certain for fun along with other for your earnings.