Hukum Melihat yang “Indah-indah” Saat Berpuasa
Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Pak Kiai yang kami hormati.
Kalau sedang berpuasa, kemudian saat ngabuburit, tanpa sengaja melihat yang “indah-indah”, apakah membatalkan puasa?
Jawaban:
Saya belum jelas dengan apa yang anda maksud dengan yang “indah-indah” itu. Apabila yang anda maksud adalah hal-hal yang haram untuk dilihat, seperti aurat orang lain, maka hal itu haram. Apabila yang dimaksud dengan yang indah-indah itu seperti pemandangan alam, maka hal itu tidak haram.
Seorang yang berpuasa apabila puasanya sudah memenuhi syarat, Insya Allah puasanya sah dan tidak batal. Apabila kemudian ia melakukan maksiat, maka ia berdosa, dan dosa itu dapat menghilangkan atau minimal mengurangi pahala puasanya.
Demikian jawaban kami.Wallahul Muwaffiq
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 26-27.